PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar ke kas negara dari perkara korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun 2018-2019.
Pengembalian kerugian negara dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Cut Meutia Bandar Lampung, Kamis, 5 Juni 2025 berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan penyetoran terbaru itu, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam perkara ini mencapai Rp11,05 miliar.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan penyetoran uang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari. Sementara uang itu dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
“Upaya pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas tindak pidana korupsi serta mengembalikan keuangan negara yang telah disalahgunakan,” kata Angga dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
la menyebut pengembalian uang itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023
Untuk diketahui, Hengki Widodo alias Engsit merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Hakim PN Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Engsit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,612 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa saat itu, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa menuntut sebesar Rp11,870 miliar, subsider 5 tahun 3 bulan penjara.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya