Anshori Djausal Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Tegaskan Pertanggungjawaban Modal Awal PT LEB Sudah Clear

Bandar Lampung, (*) – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara yang menjerat tersangka Arinal Djunaidi, Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Anshori Djausal, Gunawan Raka, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kami mendampingi klien memberikan keterangan untuk tersangka ARD. Dipanggil tentu kita hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Gunawan Raka di halaman Kejati Lampung.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang tertuang dalam sekitar 12 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pertanyaannya tentu banyak, setidaknya ada sekitar 12 halaman BAP tadi,” jelasnya.
Gunawan Raka mengungkapkan, salah satu pokok materi yang didalami penyidik berkaitan dengan penyertaan modal awal pendirian PT LEB sebesar Rp10 miliar. Hal tersebut menjadi perhatian karena muncul pertanyaan publik mengenai perbedaan penanganan antara dana senilai 10 juta dolar AS yang sedang diusut dengan modal awal Rp10 miliar tersebut.
Menanggapi hal itu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana Rp10 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh Anshori Djausal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan telah mendapatkan persetujuan.
“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi bahwa semuanya sudah dipertanggungjawabkan oleh Bapak Anshori Djausal pada saat RUPSLB. Hasil rapat menerima pertanggungjawaban tersebut, bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP. Termasuk keberadaan uang Rp10 miliar, semuanya sudah clear,” kata Gunawan Raka.
Ia menjelaskan, dari modal awal Rp10 miliar tersebut, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk membayar kontrak yang dilakukan PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sementara sekitar Rp1,5 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan dan sisanya untuk berbagai keperluan pengurusan dana participating interest (PI).
“PT LEB saat itu bertindak sebagai kasir. Dana Rp4,5 miliar digunakan untuk kontrak dengan pihak ketiga, sekitar Rp1,5 miliar untuk operasional dan lainnya digunakan dalam proses pengurusan dana yang kini sekitar 17 juta dolar AS berhasil diterima Provinsi Lampung,” paparnya.
Selain itu, Gunawan Raka menyebut dalam RUPSLB juga diterbitkan ketentuan mengenai batasan honorarium dan gaji direksi. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, kliennya telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima selama menjabat.
“Dengan keluarnya ketentuan itu, secara tertib dan bertanggung jawab klien kami telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima, kurang lebih Rp1 miliar. Hal itu juga telah disahkan dalam RUPSLB,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meyakini Anshori Djausal tidak memiliki keterkaitan hukum sebagaimana tuduhan yang selama ini berkembang.
Diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$17.286.000.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT LEB. Ketiganya yakni Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB.
Hermawan Eriadi divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.616.838.760. Budi Kurniawan juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp2.251.471.008.
Sedangkan Heri Wardoyo divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.

BACA JUGA :

Responsif Layani Warga, Lurah Sumber Rejo Sejahtera Patoni Langsung Tangani Drainase Mampet

BANDAR LAMPUNG — Baru beberapa hari menerima serah terima jabatan sebagai Lurah Sumber Rejo Sejahtera, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *