Kejagung Diminta Ungkap Identitas dan Peran Sosok Nyonya Lie dalam Kasus Dugaan Suap Eks Pejabat MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut pengakuan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang mengungkapkan telah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk menangani kasus perdata PT. Sugar Group pada tingkat kasasi, dan Rp20 miliar saat proses Peninjauan Kembali (PK). Zarof menyatakan uang tersebut berasal dari seorang perwakilan Sugar Group yang mengaku sebagai Nyonya Lie.

Hengki Irawan, advokat dari Peradi Bandarlampung sekaligus Ketua LSM Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung, menegaskan bahwa Kejagung wajib mengusut tuntas semua pihak terkait, termasuk PT. Sugar Group. Hengki menekankan pentingnya mengungkap identitas dan peran Nyonya Lie dalam perkara ini, mengingat Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof mengakui menerima total Rp70 miliar untuk menangani sengketa hukum PT. Sugar Group, dengan sebagian besar dana berasal dari sosok yang dikenal sebagai Nyonya Lie. Berdasarkan dugaan, Nyonya Lie adalah Purwanti Lee, seorang Wakil Presiden PT. Sugar Group Companies (SGC), salah satu produsen gula terbesar di Indonesia dengan produk terkenal bernama Gulaku.

Nyonya Lee sebelumnya diketahui memiliki keterlibatan politik di Provinsi Lampung, termasuk mendukung kampanye Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 2018. Selain itu, ia juga memiliki hubungan dekat dengan mantan Bupati Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, dan pernah mendirikan Gedung Akademi Teknik Mesin dan Industri (ATMI) di wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia.

 

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *