DPRD Provinsi Lampung melakukan rotasi internal Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Perubahan ini mencakup pergeseran posisi dua anggota legislatif antar Komisi II dan Komisi V.
Andriano Dwiki Saputra, yang sebelumnya menjabat di Komisi II, kini dipindahkan ke Komisi V. Sementara itu, Tedi Kurniawan yang sebelumnya duduk di Komisi V, dialihkan ke Komisi II.
Perubahan struktur ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 14 April 2025.
Dalam pembacaan surat masuk, Tina menyampaikan bahwa Fraksi PAN mengajukan perubahan susunan AKD berdasarkan surat bernomor 14/F-PAN/DPRD/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025, untuk masa jabatan 2024–2029.
Berikut susunan terbaru Fraksi PAN di masing-masing komisi:
Komisi I: H. Yusirwan
Komisi II: Tedy Kurniawan, Morisman
Komisi III: Dian Dharma Yanti
Komisi IV: Ahmad Iswan H. Caya, Hazizi
Komisi V: Abdullah Surajaya, Andriano Dwiki Saputra
Ketua Fraksi PAN, Hazizi, menyebutkan bahwa pergantian ini sudah direncanakan sebelum adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menjelaskan bahwa Tedi sebelumnya mundur dari Komisi V karena ditugaskan sebagai Staf Khusus Menteri Perhubungan. Karena itu, Dwiki mengajukan pindah ke Komisi V dan posisi Tedi dipindahkan ke Komisi II.
Hazizi juga menambahkan bahwa proses PAW telah selesai, dan kursi Tedi akan diisi oleh Imelda, istri dari Gunawan Raka.
Peran News Akurat dan Terpercaya