PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Polemik mengenai ultimatum 1×2 minggu untuk pembebasan dan pengusiran perambah hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) masih terus berlanjut.
Pernyataan Dr. Yunada Arpan, seorang akademisi dari STIES Gentiaras Bandar Lampung, dalam menanggapi isu tersebut menuai kontroversi dan respons beragam di berbagai media.
Sejumlah pihak bahkan menilai Yunada tidak memahami undang-undang terkait permasalahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dr. Yunada menjelaskan bahwa pandangannya didasarkan pada aspek sosial-ekonomi masyarakat, hak hidup, keadilan, serta hak asasi manusia.
Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan sosial dan budaya.
“Merambah hutan memang dilarang, sudah ada undang-undangnya, tetapi jika itu tetap terjadi, kita harus bertanya, ada apa? Tidak bisa hanya menyalahkan perambah. Jika petugas tidak mampu melarang mereka selama puluhan tahun, ada yang perlu dievaluasi,” ujar Dosen di salah satu perguruan tinggi di Lampung itu.
Ia juga mengusulkan agar kebijakan ultimatum menunggu hingga musim panen kopi tiba dalam dua bulan ke depan. Sementara itu, lahan yang baru ditebas atau tanaman muda tetap dilarang untuk dilanjutkan.
“Apakah kita ingin melihat warga yang sudah bermukim di kawasan ini tiba-tiba harus keluar dan tinggal di jalanan? Bahkan pengungsi Rohingya yang terdampar saja ditolong, sedangkan ini warga negara Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi kritik yang menyebut dirinya tidak memahami undang-undang, Dr. Yunada dengan santai menjawab bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
“Saya baca di beberapa media, ada yang bilang saya tidak paham undang-undang. Pertama, saya tidak ambil pusing, kedua, mungkin mereka juga perlu lebih memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945,” ujarnya.
Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan ini diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP).
“Dimana KIHSP menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat,” bebernya.
“Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatas secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya,” terusnya.
Mantan aktivis itu menerangkan, bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dalam mencerdaskan masyarakat.
“Dalam kontek ini siapapun dia tokoh apapun, pribadi apapun, akademisi, penggiat, mantan narapidana, mantan pemeras juga boleh bebas bicara, makanya harus ngerti juga Undang-Undang agar masyarakat tercerdaskan, dan jangan membungkam kebebasan orang berpendapat”, tegasnya.
sumber : rmollampung.id
Peran News Akurat dan Terpercaya