PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
SE yang terbit pada 23 Februari 2025 ini mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50%.
“Saya juga meminta daerah melakukan efisiensi belanja. Di antaranya mengenai masalah alat tulis kantor, perjalanan dinas dikurangi, rapat yang tak perlu, kemudian kegiatan seremonial,” kata Tito di Akmil Magelang.
Nah, anggarannya dialihkan untuk program yang langsung dirasakan oleh rakyat. “Misalnya bidang pendidikan, sekolah rusak, toilet yang tidak bagus MCK. Kemudian bidang kesehatan, Puskesmas harus bagus standarisasinya,” jelas mantan Kapolri itu.
Dalam SE itu disebut pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja APBD 2025 dengan langkah sebagai berikut:
- Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah;
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional;
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya