Kurir ganja dan pengendali, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamsel. Foto Humas Polres

Penyelundupan 16,67 Kilogram Ganja dengan Modus Paket Ekspedisi, Dua Pemuda Ditangkap di Lamsel

PERANNEWS.CO.ID – Lamsel – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), bersama dengan KSKP Bakauheni, berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 16,67 kilogram.

Polisi juga menangkap dua orang tersangka yang berinisial JOPP (20) dan RS (21), di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (24/1/2025).

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, menyebutkan bahwa JOPP berperan sebagai kurir dan RS sebagai pengendali dalam jaringan penyelundupan ini.

Barang bukti ganja tersebut disembunyikan dengan rapi, dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi.

Paket tersebut dikirim melalui truk ekspedisi J&T Cargo berwarna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX, yang berangkat dari Medan menuju Kosambi, Tangerang, Banten.

Barang haram tersebut terdiri dari 16 paket ganja yang disembunyikan di dalam truk ekspedisi tersebut.

“Barang haram tersebut dikemas dalam 16 paket,” kata Kapolres, Kamis (30/1/2025).

AKBP Yusriandi juga mengungkapkan bahwa tersangka JOPP ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB, sedangkan RS ditangkap di Bandung pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka ternyata merupakan teman sejak SMP dan selama menjalankan aksinya, JOPP mendapatkan upah sebesar Rp500.000 setiap kali mengambil barang.

“Kedua tersangka merupakan teman SMP dan setiap pengambilan barang JOPP mendapat upah Rp500 ribu,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” pungkas Kapolres.

sumber : corner.co.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *