PeranNews- Lampung Timur – Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP dilaporkan ke Polsek Sekampung terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini diduga melibatkan manipulasi data dan penggelapan fee sebesar 15% dari uang ganti rugi lahan yang diterima warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur. Laporan ini tercatat dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG pada 16 Desember 2024.
Sukirdi, salah satu warga Desa Trimulyo, mengungkapkan dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Polsek Sekampung pada 24 Desember 2024. Sukirdi menuturkan, DPP diduga melakukan tindakan manipulasi dan penggelapan melalui proses yang mencurigakan.
“Kami, penerima uang ganti rugi untuk pembangunan Bendungan Margatiga, sebanyak 165 bidang tanah, menyerahkan fee 15% kepada DPP melalui transfer. Namun, setelah kami mencetak buku tabungan, transfer tersebut tidak tercatat ke rekening DPP. Justru terlihat ada transfer dari rekening atas nama DPP ke rekening lainnya milik DPP. Ini sangat aneh,” ujar Sukirdi pada 25 Desember 2024.
Ia menambahkan, bukti transfer yang sebelumnya mereka miliki ternyata diminta oleh istri DPP. Sukirdi sendiri mengaku telah mentransfer Rp195 juta sebagai fee kepada rekening DPP, tetapi bukti tersebut juga telah diambil oleh istri DPP.
Hal serupa disampaikan warga lain dari Desa Trisinar dan Trimulyo, yang mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penipuan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak perbankan dalam proses tersebut.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Warga yang menjadi penerima ganti rugi lahan dan tanaman diduga dimintai potongan sebesar 15% oleh DPP. Sultan Junaidi, kuasa hukum dari LBH Garda Advokasi Masyarakat, menjelaskan bahwa DPP awalnya menggandeng LBH untuk bekerja sama dalam proses pengurusan ganti rugi tersebut. Namun, setelah pencairan dana, DPP diduga mengingkari komitmen dengan hanya mengirimkan Rp200 juta dari total fee sebesar Rp3,4 miliar yang diterimanya.
Sementara itu, DPP belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini. Namun, menurut keterangan beberapa pihak, praktik pemotongan 15% untuk jasa pengurusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang, yang digarap warga Desa Trisinar dan Mekar Mulyo, memang sudah berlangsung lama.
H. Kemari, seorang advokat sekaligus anggota DPRD Lampung Timur, mengonfirmasi keterlibatannya bersama DPP dalam mengurus proses ganti rugi sejak tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut telah membuahkan hasil berupa pencairan ganti rugi bagi warga. Namun, setelah dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD, ia menyatakan telah menghentikan keterlibatannya dalam urusan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap agar penyidik dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan menuntaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Editor : Hendi Pratama
Peran News Akurat dan Terpercaya