Pabrik Tak Boleh Impor, Harga Singkong Rp1.400: PPUKI Minta Payung Hukum

Bandar Lampung – Drama panjang mengiringi rapat penentuan harga singkong di Provinsi Lampung. Setelah sempat molor tiga jam dari jadwal awal pukul 14.00 WIB, rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung akhirnya mencapai kesepakatan pada Senin (24/12/2024).

Kesepakatan itu menetapkan harga singkong di angka Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Selain itu, pabrik-pabrik tepung tapioka dilarang mengimpor ubi kayu dari luar daerah.

Namun, jalannya rapat tidak semulus itu. Dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Lampung, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), perwakilan enam kabupaten/kota, hingga akademisi, diskusi berlangsung panas hingga baru rampung pukul 19.00 WIB.

Keputusan tersebut disambut baik oleh PPUKI yang mewakili suara para petani. Namun, Ketua PPUKI menekankan pentingnya payung hukum yang kuat agar kesepakatan ini tidak hanya menjadi janji semata. “Kami meminta pemerintah segera mengatur ini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga ada landasan hukum yang jelas dan bisa melindungi petani dalam jangka panjang,” tegasnya.

Keputusan ini pun tak sepenuhnya diterima semua pihak. Beberapa perwakilan perusahaan menolak menandatangani kesepakatan. Namun, Willy, perwakilan dari PT Umas Jaya Agrotama, menegaskan bahwa suara penolakan tersebut tak relevan karena para penolak bukanlah pihak yang tercantum dalam akta perusahaan.

“Kami sepakat dengan hasil keputusan ini, terutama terkait larangan impor. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah pusat mengawasi regulasinya,” ujar Willy kepada wartawan usai rapat.

Sementara itu, anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyambut keputusan ini dengan rasa lega. “Ini adalah langkah baik untuk kesejahteraan petani. Ke depannya, regulasi ini harus diperkuat, mungkin melalui perda atau pansus,” tuturnya.

Namun, yang menjadi perhatian adalah sikap Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Setelah rapat, ia memilih bungkam dan langsung keluar ruangan, mengabaikan pertanyaan wartawan yang mencoba mewawancarainya.

Bagi para petani, hasil rapat ini menjadi angin segar di tengah anjloknya harga singkong belakangan ini. Namun, tuntutan PPUKI soal payung hukum jelas harus segera direspons agar kesepakatan ini tidak hanya menjadi angin lalu. Kini tinggal menunggu tindak lanjut pemerintah dalam memastikan keputusan ini benar-benar terlaksana di lapangan.

Drama molornya rapat hingga aksi bungkam Pj Gubernur tentu menjadi sorotan. Namun, yang terpenting, keputusan ini diharapkan menjadi awal bagi keadilan harga bagi para petani singkong di Lampung.

 

Editor : Hendi Pratama

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *