Tanggamus – Skandal terkait penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tampaknya sudah menjadi persoalan yang berulang. Pada tahun 2022, terungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran hingga Rp 7 miliar, namun hingga kini kasus tersebut masih belum mendapatkan kejelasan dari Kejati Lampung. Sementara itu, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,7 miliar, tepatnya Rp 5.745.349.135.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, BPK menyebutkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Setidaknya ada lima kegiatan utama yang menjadi sorotan dalam temuan BPK. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 3,1 miliar, belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp 1,546 miliar, belanja kegiatan reses, sosialisasi peraturan daerah (sosper), dan wawasan kebangsaan (wasbang) sebesar Rp 736.405.000, belanja honorarium sebesar Rp 190.960.000, serta belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp 84.123.700.
Pj Bupati Tanggamus melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut. BPK merekomendasikan agar Sekretaris DPRD diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban anggaran serta memastikan pengusulan anggaran mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran dari lima kegiatan tersebut dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Hingga Senin, 16 Desember 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun, baru sekitar Rp 3,7 miliar dari total Rp 5,7 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih terdapat lebih dari Rp 2 miliar yang belum disetorkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI dan aturan pelaksananya, hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu 90 hari setelah laporan diterbitkan. Dalam hal ini, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang diterbitkan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 28.B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres maupun Kejari, berwenang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan, yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.
Editor : Hendi Pratama
Peran News Akurat dan Terpercaya