PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap 12 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam dua bulan terakhir. Dari 12 kasus itu, polisi menangkap 15 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan dari seluruh kasus TPPO yang diungkap, 2 di antaranya adalah kasus TPPO ke luar negeri.
“Dari 12 kasus TPPO yang telah kami ungkap 2 di antaranya jaringan ke luar negeri, jumlah dengan tersangka semua 15 orang,” kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak, di Mapolda Lampung, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan ada 2 kasus dengan tersangka 3 orang dengan modusnya TPPO ke luar negeri dengan cara ilegal penyaluran tenaga ilegal.
Kemudian dari 3 pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang ditangkap, 1 di antaranya merupakan jaringan Malaysia dan sudah sempat mengirim 6 orang tenaga kerja non prosedural.
Sementara 2 pelaku lainnya menyalurkan tenaga kerja ilegal ke Jepang. Dari hasil penyelidikan kedua pelaku tersebut baru sekali mengirimkan orang untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Sedangkan kasus lainnya dengan tersangka tersebut melakukan kasus eksploitasi seksual.
“Para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar namun ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujarnya.
Tersangka tersebut dijerat menggunakan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menambahkan, Polda Lampung telah bekerjasama dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mengatasi kasus TPPO.
Polda juga bekerjasama dengan kantor imigrasi Kemenkumham Lampung untuk mencegah penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri tersebut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri.
“Diharapkan para calon pekerja ke luar negeri untuk memastikan penyaluran kerja dilakukan secara prosedural agar mendapatkan jaminan keselamatan baik dari penyalur ataupun negara,” ujarnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya