Hentikan Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Kriminalisasi Mahasiswa Oleh Dekan FH UM Metro, LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Korban

PeranNews- YLBHI-LBH Bandar Lampung mengecam tindakan pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa FH UM Metro. Tidak hanya dilaporkan ke polisi, Senat Fakultas juga diberedel dengan cara dibekukan sepihak oleh Dekan hanya karena melakukan kritik kepada kampus.

Peristiwa ini bermula saat Senat Fakultas melakukan penyambutan mahasiswa baru saat masa pengenalan kampus dengan melakukan kritik terkait fasilitas. Hal Ini kembali menjadi Preseden buruk mengenai penyempitan ruang kebebasan sipil yang terjadi di lingkup kampus, dimana seharusnya kampus menjamin kebebasan akademik serta kebebasan berfikir dan berpendapat setiap sivitas akademik.

Kampus yang berada dibawah naungan Muhammadiyah ini menunjukkan wajah otoriter dan anti kritiknya dengan membekukan Senat dan melaporkan dua mahasiswanya dengan tuduhan pencemaran nama baik kampus melalui Pasal 27 ITE. Hal ini sangat memperihatinkan, kampus UM Metro turut serta dalam memperparah situasi penyempitan ruang kebebasan sipil dan kemunduran demokrasi.

Tidak hanya terjadi hari ini, pembungkaman kebebasan berekspresi juga pernah terjadi pada tahun 2021 saat kampus Teknokra memberikan sanksi DO dan Skorsing kepada mahasiswanya terkait aktifitas kemahasiswaan. Universitas Bandar Lampung juga pernah melaporkan mahasiswanya ke Polisi karena melakukan demonstrasi di kampus. Di lingkup nasional baru-baru ini juga terjadi pembekuan BEM FISIP UNAIR Surabaya yang melakukan kritik kepada kekuasaan. Jika melihat hal tersebut, terlihat adanya sebuah pola bahwa kampus menjadi lebih represif dan gagap dalam menerima kritik atau menangani ekspresi mahasiswanya.

LBH Bandar Lampung menuntut Dekan FH UM Metro untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa dan mencabut SK pembekuan pengurus Senat FH UM Metro sebagai bentuk pembungkaman dan pemberedelan kebebasan berserikat dan berorganisasi. Serta mendorong Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja dari UM Metro khusus terhadap peristiwa ini. Oleh karena itu LBH Bandar Lampung siap mendampingi mahasiswa korban kriminalisasi dan pemberedelan Senat Fakultas oleh Dekan FH yang terjadi di UM Metro.

M. Arief Ridho Tawakal
Staff LBH Bandar Lampung

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *