Jurkam Penyebar Sara Diperiksa Bawaslu Lampura, Terancam Hukuman Penjara

PERANNEWS.CO.ID – Lampura – Langkah cepat dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Selasa (15/10/2024) siang, juru kampanye salah satu pasangan cabup-cawabup yang ditengarai telah menyebar isu sara dan mengancam terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat, yaitu Nuraini, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Bukan hanya jurkam pasangan calon Hamartoni – Romli itu saja yang dipanggil Bawaslu sebagai terlapor. Tetapi juga pelapor dalam kasus dugaan penyebar isu sara yang sangat rentan memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Lampura yang selama ini terjaga dengan baik, yaitu Adi Candra yang diketahui merupakan Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Utara.

Ditemui seusai memberikan keterangan di kantor Bawaslu Lampura, Adi Candra mengatakan bahwa Bawaslu juga memanggil anggota Laskar Lampung setempat, yaitu Riduan dan Endri Yudi selaku saksi.

Menurut Adi, dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya pihak Bawaslu terkait dugaan oknum jurkam Hamartoni-Romli yaitu Nuraini yang telah melakukan penghinaan terhadap orang Lampung dengan menggunakan bahasa Jawa saat berkampanye beberapa waktu lalu.

“Saya dipanggil Bawaslu sebagai pelapor isu sara yang dilakukan oleh salah satu juru kampanye calon kepala daerah. Disini tidak ada urusan politiknya,” kata Adi Candra.

Ia menegaskan, ia selaku Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia dan sebagai orang Lampung, tidak terima atas perkataan oknum jurkam tersebut. Dimana pernyataannya dapat menimbulkan perpecahan antar suku.

“Kampanye silakan saja, tetapi tidak boleh menghina atau menebar isu sara dan ujaran kebencian, bahaya itu,” ungkap Adi dengan nada serius, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, pihaknya mengetahui hal tersebut –ujaran berindikasi sara dan menyebar kebencian antar suku- setelah melihat video oknum jurkam itu di medsos facebook yang disebar oleh salah satu akun atas nama efendi.

Terkait hal ini, Adi berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, mengingat saat ini merupakan tahun politik, jangan hanya karena memihak salah satu calon, semua cara dilakukan hingga akhirnya isu sara terbawa saat kampanye.

“Kami tidak mengurusi soal politik, siapapun silakan mendukung calon yang diinginkan, tapi jangan sampai karena politik dapat memecahbelah kita semua dengan isu sara, ujaran kebencian, hinaan, cacian, hanya karena dukungan dan suara mulut kita hingga dapat terjerat hukum, tidak elok itu,” tuturnya lagi.

Sementara anggota Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAap, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap jurkam Nuraini sebagai terlapor dan tokoh Laskar Lampung sebagai pelapor.

Menurutnya, persoalan tersebut sedang dilakukan proses persidangan internal Bawaslu Lampura.

“Masih proses. Nanti bisa komunikasi ke kordiv penanganan pelanggaran ya,” ucap Putri Intan Sari.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Laskar Lampung Lampura melaporkan video juru kampanye salah satu cakada ke Bawaslu setempat yang diduga telah menghina tanah Lampung dengan menggunakan bahasa campuran Indonesia dan Jawa yang berbunyi: “Lampung ini hati-hati ya, penduduknya 60 persen berasal dari Pulau Jawa. Jika tidak ada orang Jawa, Lampung ini jadi bongkor alas (hutan belantara)”.

Pernyataan jurkam Nuraini inilah yang menggerakkan Laskar Lampung setempat segera melapor ke Bawaslu. Agar ada tindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sehingga isu sara yang disebarkan Nuraini tidak semakin berkembang dan memecahbelah kesatuan dan persatuan masyarakat Lampura.

Sementara sebuah sumber yang dihubungi media ini Selasa (15/10/2024) malam memastikan, kasus penyebaran isu sara oleh jurkam Nuraini ini akan berbuntut panjang. Sentra Gakkumdu Lampura bakal segera memproses perkara ini dan selanjutnya diserahkan penanganannya ke Polres setempat.

“Apa yang dilakukan jurkam itu sudah sangat berlebihan. Maka, proses hukum pidana bisa menjeratnya, dengan sangkaan ujaran kebencian dan merendahkan martabat salah satu suku. Sepertinya, kurungan badan menjadi klimaks dari perilaku jurkam tersebut,” kata sumber yang merupakan mantan anggota Bawaslu.

sumber : kbninewstex.com

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *