PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Beberapa hakim menangis haru di kursinya. Hakim lainnya terlihat berpelukan. Ada pula hakim yang meneriakkan takbir sambil berdiri. Momen ini terjadi usai mereka mendengarkan penyampaian presiden terpilih Prabowo Subianto lewat telepon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia beraudiensi dengan pimpinan DPR mengenai tuntutan kenaikan gaji di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Di tengah rapat, mereka dihubungkan langsung dengan Prabowo lewat telepon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Suara Prabowo di ujung telepon kemudian diperdengarkan melalui mikrofon di meja pimpinan. “Saudara-saudara sekalian, saya diberi tahu oleh Profesor Dasco bahwa ada pertemuan saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR. Saya memang menaruh perhatian besar sejak lama terhadap para hakim. Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus kuat,” kata Prabowo.
“Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya dan harus dijamin sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” imbuh Prabowo.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah memastikan gaji dan tunjangan hakim segera naik. Hal ini menyusul protes dari Solidaritas Hakim Indonesia akibat gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun atau sejak 2012.
Anas menegaskan dirinya telah meneken persetujuan kenaikan tunjangan hakim. “Mudah-mudahan soal gaji hakim, sudah saya taken (persetujuan kenaikan tunjangan),” ujar Anas, dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Anas belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikannya. Namun ia memastikan, formulanya sesuai dengan harapan Mahkamah Agung. Dokumen berisikan formula itu pun telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. “Ini sedang diproses di Setneg, bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menteri Hukum dan HAM. Ini akan segera dipercepat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia berencana untuk cuti bersama alias mogok kerja akibat gaji dan tunjangan hakim yang tidak kunjung naik. Mereka akan melakukan cuti bersama serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah ini sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang tidak naik selama 12 tahun.
Adapun gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Disebutkan, hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.
Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 10%
b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak
Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak. Untuk gaji hakim, masa kerja 0-1 tahun memperoleh Rp 2.064.000 s.d 2.875.200, sementara masa kerja 32 tahun mengantongi Rp 3.929.700 s.d 4.978.000. Tapi perlu diingat, besaran gaji ini belum termasuk tunjangan.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya