Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin (kiri) jadi tersangka suap dan gratifikasi

KPK Tetapkan Paman Birin, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ghufron mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang kuat terkait keterlibatan Paman Birin. Kasus ini terbongkar saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Minggu (6/10/2024) lalu.

“Kasus ini untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” katanya saat konferensi pers dipantau dari Instagram resmi KPK, Selasa (8/10/2024).

KPK menjerat Paman Birin dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ghufron menambahkan bahwa lembaganya masih terus mengejar Paman Birin yang sampai saat ini belum ditangkap.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ungkapnya.

Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah sebagai tersangka.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *