PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Peranan Kejaksaan Republik Indonesia lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara patut diapresiasi.
JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bambang Irawan, SH. MH atas dukungan penuh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH. MH mampu melayani dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terbaiknya bagi masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah setempat.
Beragam inovasi dan prestasi yang ditorehkan jajaran bidang Datun Kejari Bandar Lampung sepanjang Tahun 2024. Kasi Datun Bambang Irawan dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Melita Hasan mengimplementasikan Kejaksaan hadir dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah setempat.
Kasi Datun Bambang Irawan didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum, Meilita Hasan menguraikan Inovasi dan prestasi yang membanggakan itu, yakni telah melakukan penandatangan MOU/ PKS sebanyak 29 (dua puluh sembilan), mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari SKK Non Litigasi sebanyak 96 (sembilan puluh enam), Surat Kuasa Khusus (SKK) Littigasi sebanyak 3 ( tiga) SKK.
Kemudian, JPN Kejari Bandar Lampung melakukan 7 (tujuh) Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) dengan nilai keuangan Negara sebesar Rp. 47.000.000.000,- dan Nilai Pemulihan Keuangan Negara dari tusi bantuan hukum sebesar Rp. 1.553.090.056,-
Inovasi JPN Kejari Bandar Lampung, yakni Aplikasi Smart datun yaitu aplikasi pelayanan hukum berbasis digital yang dapat diakses masyarakat, pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mendapatkan pelayanan JPN dalam memanfaatkan Tusi DATUN.
Kemudian, Jaka Jamsos (JPN Kawal Jaminan Sosial) sebagai implentasi Perintah Direktif Presiden dalam Inpres No 2 tahun 2021 dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan sosial,
Selanjutnya, Jaksa Peduli Anak yang diimplemantisan dengan Tusi Penegakan Hukum yaitu Permohonan Perwalian terhadap 10 anak yang ada di LKSA Busaaina, Bandar Lampung.
JPN Kejari Bandar Lampung telah mengajukan permohonan Perwalian Anak ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, anak tersebut sebagian merupakan penyandang disabilitas yang mana tidak memiliki orang tua dan orangtuanya tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya selalu orang tua.
Melalui permohonan dari JPN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang anak anak ini mendapatkan legalitas perwalian yang sah dengan ditunjuknya satu wali untuk menjaga anak mendapatkan hak pendidikan dan hak hak keperdataan lainnya.
“Keberhasilan penetapan perwalian ini merupakan Pilot Project yaitu gagasan yang dilakukan pertama kalinya di Wilayah Hukum Provinsi Lampung sebagai bhakti kejaksaan kepada negara dan masyarakat,” ujar Kasi Datun Bambang Irawan kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 14 September 2024.
Inovasi lainnya, yakni JSN ( Jaksa Peduli Nadzir). Pendampingan Hukum dalam rangka percepatan dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik yang bersumber dari Tanah Wakaf, sebagai wujud kolaborai dan kerjasama antara Kejari Bandar Lampung, Kemenag Kota Bandar Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung.
Kasi Datun Bambang Irawan menyampaikan, JPN kerap tampil dan dipercaya publik sebagai Narasumber dalam berbagai fokus group diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan sebanyak 19 kegiatan, dengan tujuan untuk mengedukasi OPD, BUMN dan BUMD dalam memitigasi resiko perbuatan melawan hukum dan dalam rangka edukasi upaya meningkatkan PAD.
“Pelayanan dan penegakan hukum bidang Datun Kejari Bandar Lampung Profesional, Berintegritas dan Humanis mampu diwujudkan, dalam menghasilkan Kejaksaan Hebat dan Humanis,” tegas Bambang Irawan.
sumber : adhyaksadigital.com
Peran News Akurat dan Terpercaya