Sidang kasus sabu 58 kg

Terlibat Kepemilikan Sabu 58 Kg, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Mukhlis, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 58 kg divonis 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/8).

Ketua Majelis Hakim, Uni Latriani dalam amar putusanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu seberat 58 kg dari Aceh.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mukhlis selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 2 Miliar sibsidair 6 bulan penjara,” kata Uni Latriani.

Selain hukuman pidana penjara dan bayar denda ketua majelis hakim pada amar putusanya juga meminta agar merampas barang bukti berupa 1 mobil Toyota Innova warna putih B 2081 BYF dan BPKB dirampas untuk negara.

Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kandra Buana, menyatakan terdakwa Mukhlis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mukhlis selama 17 tahun dikurangi masa tahanan dan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 2 Miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Kandra Buana.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mukhlis, Chandra Bangkit Saputra saat ditanya atas putusan majelis hakim, menyatakan pikir pikir.

“Atas putusan kita sedang pikir pikir. tetapi kami pastikan akan melakukan upaya hukum banding, karena dari pertimbangam hakim tadi tidak menemukan alat bukti yang kuat sehingga hanya berpegamagan dengan alat bukti petunjuk,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa penuntut umum, Kandra Buana menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dan hakim memeberi waktu sepekan kedepan untuk menentukan sikap menyatakan menerima atau banding.

sumber : rmollampung.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *