PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menciduk FK, DA, dan AA. Mereka diduga mengeroyok mahasiswa bernama Fajar Maulana (22), warga Kotabumi Selatan, Lampura pada 13 Agustus 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah membenarkan peristiwa itu. ”Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Punai, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan sepeda motornya,” ungkap Umi, dikutip dari tribratanews.lampung.polri.go.id, Jumat (16/8/2024)
Dia melanjutkan, korban diborgol dan disekap di rumah salah satu pelaku selama 5 jam. ”Korban diborgol lalu dipukuli menggunakan tongkat bisbol, bambu, dan ikat pinggang,” jelas Umi.
Hari itu juga, korban mengadukan kejadian yang menimpanya ke aparat kepolisian setempat dengan nomor laporan LP/B/65/VIII/2024/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 13 Agustus 2024. “Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan tiga pelaku. Masing-masing berinisial FK, DA, dan AA,” ujar Umi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif atau latar belakang kejadian ini. “Penyidik masih memeriksa ketiga pelaku secara intensif, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkas Umi.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya