PERANNEWS.CO.ID − Bandar Lampung − Pemkot Bandar Lampung mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tapis Berseri untuk menyediakan kuota bagi pekerja disabilitas.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung Bahril menyebut, setiap perusahaan wajib mempekerjakaan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) minimal 1 persen dari jumlah pekerja.
“Minimal kuotanya itu 1 persen dari jumlah karyawan di perusahaan, itu harus dialokasikan dan wajib di setiap perusahaan,” kata Bahril, Kamis (25/7/2024).
Bahril menjelaskan, aturan itu diberlakukan untuk memberi kesempatan bekerja bagi para penyandang disabilitas dan mengacu kepada Undang Undang nomor 8 tahun 2016.
“Oleh karena itu Disnaker Bandar Lampung meminta setiap perusahaan untuk menerapkan peraturan tersebut, agar penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja yang sama,” jelasnya.
Untuk kondisi disabilitas yang diterima perusahaan, menurutnya bisa disesuaikan dengan posisi kerja dan tupoksi yang dijalankan di Perusahaan tersebut.
Bahril menyebut saat ini di Bandar Lampung baru ada 17 perusahaan yang terdata mempekerjakan 24 penyandang disabilitas.
“Yang terdata baru 17 perusahaan, ini masih belum semua data yang masuk ke kita, masih sebagian,” ujarnya.
Dari 26 pekerja penyendang disabilitas itu, hampir keseluruhan telah menjadi karyawan tetap. Sementara 2 orang jadi tenaga kontrak.
Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas itu meliputi RS Urip Sumoharjo, RS Graha Husada, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung. Lalu CV Asia Tech Co, PT Lampung Mitra Sejahtera dan beberapa perusahan lainnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya