Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan estimasi nilai mencapai Rp38,5 miliar. Langkah hukum ini menimbulkan sorotan publik karena jumlah aset yang disita lebih besar dibandingkan laporan harta kekayaan Arinal di LHKPN yang hanya senilai Rp28,6 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, di kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, aset yang diamankan terdiri dari tujuh unit mobil dengan total nilai sekitar Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing sekitar Rp1,36 miliar, deposito bank mencapai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai hingga Rp28 miliar.
Meski begitu, Arinal yang diperiksa penyidik selama kurang lebih 15 jam menegaskan tidak mengetahui adanya penyitaan tersebut. Kepada wartawan, ia hanya berkomentar singkat dengan menyebut, “Aset apa? Nggak ada, nggak ada, nggak ada.” Mantan orang nomor satu di Lampung itu juga mengaku tidak akan dipanggil kembali oleh penyidik dalam proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, berdasarkan catatan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024, Arinal tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp28,6 miliar. Laporan tersebut merinci kekayaan Arinal terdiri dari tanah dan bangunan sekitar Rp9,6 miliar, alat transportasi senilai Rp494 juta, harta bergerak lain Rp320 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp18,1 miliar.
Dalam laporan itu juga disebutkan Arinal memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung, Sleman, Bogor, dan Tangerang. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan bermotor. Namun jumlah tersebut ternyata berbeda dengan temuan penyidik yang berhasil menyita lebih banyak aset bernilai fantastis.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung, Yulizar R. Husin, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejati Lampung dalam melakukan penyitaan aset. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sinyal positif bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tidak pandang bulu. “Kami memberi apresiasi atas langkah Kejati Lampung. Penyitaan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah,” ujar Yulizar.
Namun, Yulizar mengingatkan agar penyitaan ini diikuti dengan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya kejelasan asal-usul aset yang disita, apakah benar berasal dari tindak pidana atau memang sah secara hukum. “Kejaksaan harus memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara aset yang disita dengan dugaan tindak pidana. Jangan sampai penyitaan hanya menjadi langkah simbolik tanpa pembuktian yang kuat di pengadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Yulizar juga mendorong agar perbedaan nilai antara kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dengan aset yang disita tidak berhenti pada isu administratif, melainkan dijadikan dasar untuk membuka penyelidikan lebih mendalam. “Selisih yang cukup besar ini perlu ditelusuri lebih serius, karena berpotensi menyingkap adanya praktik penyembunyian aset atau gratifikasi yang tidak dilaporkan,” tambahnya.
Perbedaan signifikan antara jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dengan nilai aset yang berhasil disita Kejati Lampung kini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. Publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan apakah terdapat harta yang belum terlaporkan atau berpotensi berasal dari tindak pidana.
Peran News Akurat dan Terpercaya