Ilustrasi golden visa

Ini Pengertian Golden Visa Berikut Syarat Mendapatkannya

PERANNEWS.CO.ID − Jakarta − Peluncuran Golden Visa berlangsung pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Dalam acara itu, Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menerima Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mewanti-wanti agar Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. “Ingat, hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar selektif, bener-benar diseleksi, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara,” tegas Jokowi dalam sambutannya.

Apa itu Golden Visa? Golden Visa adalah layanan izin tinggal untuk WNA dalam kurun waktu lima hingga 10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang telah ditentukan.

WNA yang memperoleh Golden Visa bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Pemegang Golden Visa juga memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Golden visa menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, pemberian izin ini tidak hanya berdasar pada investasi.

Syarat memperoleh golden visa, bagi investor individu yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia adalah membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito sebesar USD 350 ribu untuk izin tinggal 5 tahun, dan USD 700 ribu untuk izin tinggal 10 tahun.

Sementara untuk investor asing individu yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, mesti berinvestasi senilai USD 2,5 juta untuk dapat tinggal 5 tahun, dan USD 5 juta untuk mengantongi izin tinggal 10 tahun.

Kemudian investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, mesti menanamkan modal sebesar USD 25 juta untuk memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; dan investasi sebesar USD 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengklaim terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan golden visa.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *