PERANNEWS.CO.ID – Palembang – Suzan Oktaria, mantan karyawan PT. Sumeks Tivi Palembang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kepada pihak kepolisian di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (12/6/2024).
Suzan Oktaria tidak sendirian dalam perjuangannya. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm. Ryan Gumay, selaku kuasa hukum Suzan, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang diambil kliennya.
“Suzan Oktaria melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja dahulu. Ada hak Suzan sebagai mantan karyawan tidak dipenuhi, seperti uang pisah dan sisa dana koperasi. Kami telah mencoba mediasi, namun hanya hak uang makan yang diberikan. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian” jelas Ryan Gumay.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP /612/VI/2024/SPKT POLDA SUMSEL, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/612/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 12 Juni 2024, pukul 11.58 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, Suzan Oktaria, perempuan berusia 42 tahun, melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor, General Manager PalTV, Sri Febriandi.
Kejadian ini terjadi saat menerima surat tanggapan somasi dari pihak PalTV di JL Proklamasi Blok J No.9A, Lorok Pakjo, Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Suzan Oktaria, yang sebelumnya bekerja di PT. Sumeks Tivi Palembang sejak tahun 2005, mengundurkan diri dari perusahaan pada tahun 2023. Setelah mengundurkan diri, Suzan memiliki hak atas uang pisah dan uang makan yang seharusnya diterimanya. Namun, hingga kini hak uang pisah tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Upaya mediasi dan somasi telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pada hari Kamis, 4 Januari 2024, Suzan baru mengetahui bahwa terdapat sisa uang koperasi sebesar Rp. 2.540.000 (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan dikembalikan oleh pihak PT. Sumeks Tivi Palembang.
Namun, ketika Suzan mempertanyakan transparansi mengenai uang tersebut, ia tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak perusahaan. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Laporan Suzan Oktaria diterima oleh pihak kepolisian Sumatera Selatan pada tanggal 12 Juni 2024. Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 374 mengenai penggelapan dalam jabatan.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini. Suzan berharap, dengan adanya laporan ini, hak-haknya sebagai mantan karyawan dapat terpenuhi dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Ryan Gumay kendala utamanya adalah kurangnya transparansi dari pihak perusahaan mengenai hak-hak klien kami. Ketika Suzan mempertanyakan sisa uang koperasi yang dijanjikan akan dikembalikan, tidak ada jawaban yang jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong kami untuk mengambil langkah hukum.
Lebih lanjut Ryan Gumay berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi klien kami. Kami juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan hak-hak karyawannya.
“Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya di kalangan pekerja, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak karyawan yang telah mengundurkan diri. Sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan hak-hak karyawannya,” tutup Ryan Gumay.
Sementara itu, Mapolda Sumsel melalui Kabid Humas belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
sumber : sumsel.lidik.id
Peran News Akurat dan Terpercaya