PERANNEWS.CO.ID – Lampung Selatan – Penertiban lahan Kotabaru yang ditanam oleh petani penggarap, dimana tidak mengikuti aturan perda retribusi sewa lahan kota yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui UPTD pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan aset daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kotabaru yang mendapatkan perlawanan, pengancaman dan pengerusakan kendaraan sebuah bajak traktor berbuntut panjang, dengan dilaporkannya oleh pemilik kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Rabu (20/03/24).
Tindakan pelaporan tertuang pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas nama Soleha (41 Tahun) sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Bakti Prasetyo, SH dari kantor hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan.
Dalam bukti surat tanda penerimaan laporan tersebut pelapor (Soleha) telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024.
Dijelaskan kejadian pelapor selaku pemilik 1 (satu) unit Traktor John Deere JD 5610 yang dibeli pada tanggal 23 Oktober 2023, kemudian Saudara Frinando Simatupang selaku perwakilan Staff BPKAD Provinsi Lampung melakukan penyewaan traktor kepada pelapor melalui Heru Susilo yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024 sebanyak 2 (dua) unit traktor.
Tanggal 16 Maret 2024 Pihak BPKAD Provinsi Lampung melakukan penertiban lahan Kotabaru, saat berjalannya aktifitas tersebut datang terlapor dan kawan-kawan sebagai petani penggarap untuk menghalangi aktivitas tersebut, sehingga atas aksi tersebut terlapor melakukan pengerusakan traktor milik Soleha (41) dibagian ban, serta merusak atap bagian dari traktor dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian atas tindakan pengerusakan kendaraan traktornya.
Saat dikonfirmasi usai melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaporan kuasa hukum pelapor Bakti Prasetyo, SH menjelaskan, bahwa hari ini saya mendampingi klien saya sebagai pemilik traktor yang disewa dan bekerja dipenertiban lahan Kotabaru beberapa hari yang lalu tepat pada tanggal 16 Maret 2024.
“Hari ini kita selesai melakukan pelaporan telah terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap satu kendaraan traktor milik Soleha sebagai pelapor telah rusak di dinding atap, dan ban traktor sobek akibat senjata tajam oleh seseorang yang pada waktu itu banyak massa yang menghentikan aktivitas penertiban lahan tersebut, namun yang melakukan pengrusakan baik dinding atap maupun ban traktor dilakukan satu orang,” ujar Bakti.
Dalam laporan kuasa hukum Soleha (41) berharap proses hukum tindakan pidana pengerusakan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan dituntaskan serta pelaku dapat ditindak karena secara khusus klien kami dalam kejadian ini mengalami kerugian materi, sehingga traktor miliknya sementara belum bisa beroperasi, tutup Bakti Prasetyo
sumber : detikberita.info
Peran News Akurat dan Terpercaya