Karyawan Perumda Way Rilau Bandar Lampung Keluhkan Pemotongan Gaji Akibat Krisis Keuangan

Ratusan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau di Bandar Lampung mengeluhkan pengurangan gaji yang diberlakukan perusahaan dalam tiga bulan terakhir. Pemotongan tersebut berkisar antara 25 hingga 35 persen, termasuk penghapusan uang makan dan tunjangan kinerja, serta pengurangan 50 persen untuk tunjangan keluarga dan insentif.

Para karyawan menyatakan kebijakan tersebut diduga merupakan instruksi lisan dari Walikota Eva Dwiana, sebagai respons atas masalah utang ratusan miliar yang membelit Perumda Way Rilau. Salah satu karyawan mengungkapkan bahwa banyak rekan kerja merasa terbebani, bahkan beberapa mengalami potongan otomatis untuk cicilan utang, seperti dikutip dari harianmomentum.com pada Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut para pegawai, mereka merasa keberatan dengan kebijakan ini, mengingat utang besar perusahaan dianggap sebagai dampak dari kebijakan wali kota dan direksi sebelumnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Way Rilau, Maidasari, mengonfirmasi adanya pemotongan gaji sejak Maret 2025. Maidasari menjelaskan bahwa pengurangan gaji ini merupakan bagian dari upaya efisiensi perusahaan akibat beban utang yang diwariskan dari direksi sebelumnya, terutama terkait proyek KPBU yang dimulai sejak 2017.

Maidasari juga menyebutkan bahwa langkah efisiensi ini dilakukan atas arahan Walikota Eva Dwiana, yang sebelumnya pernah menerapkan kebijakan serupa saat krisis pandemi COVID-19, dengan catatan tidak memberatkan karyawan.

Selain gaji, efisiensi juga diterapkan pada pengeluaran lainnya seperti alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas. Dari penghematan ini, Perumda Way Rilau berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan, yang digunakan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, seperti memperbaiki pipa bocor dan menarik pelanggan baru.

BACA JUGA :

Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar, LHKPN Arinal Djunaidi Hanya Rp28,6 Miliar; KPP HAM: Harus Transparan dan Dibuktikan di Pengadilan

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *