PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan empat dari lima sengketa Pilkada di Provinsi Lampung, Selasa (4/2/2025).
Hasilnya, tiga perkara dari Kabupaten Mesuji, Tulangbawang (Tuba) dan Pesisir Barat (Pesibar) kandas, sementara Kabupaten Pesawaran akan lanjut ke pembuktian.
“Mesuji dan Tuba dismissal, untuk Pesibar Hakim Konstitusi tidak berwenang. Kabupaten Pesawaran lanjut pembuktian,” kata Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah saat dikonfirmasi.
Hermansyah mengatakan bahwa, pihaknya akan langsung melakukan rapat koordinasi untuk menghadapi pemeriksaan dan pembuktian saksi dan ahli untuk perkara Pesawaran.
Sementara, untuk KPU Mesuji, Tuba dan Pesibar akan segera menyiapkan Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah mendapatkan salinan putusan MK.
“Pleno penetapan maksimal tanggal 6 Februari dan tanggal 7 langsung menyerahkan ke DPRD setempat,” lanjut Hermansyah.
Hal ini dilakukan agar Paslon yang sudah dapat putusan MK bisa dilantik serentak pada 20 Februari 2025.
sumber : rmollampung.id
Peran News Akurat dan Terpercaya