Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Kemenkeu Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah

PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Menindaklanjuti kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan yang isinya memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 ini berlaku sejak 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK Nomor 29 Tahun 2025, penyesuaian rincian alokasi TKD 2025 terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.

Untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, dipangkas Rp 13,90 triliun dari total pagu 2025 sebesar Rp 27,80 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi Rp 13,90 triliun.

Untuk DAU, dipangkas Rp 15,67 triliun dari total pagu 2025 sebesar Rp 446,63 triliun. Sehingga total DAU keseluruhan menjadi Rp 430,95 triliun.

Untuk DAK Fisik, dipangkas Rp 18,30 triliun dari total pagu tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah menjadi Rp 18,64 triliun.

Untuk Dana Otsus, dipangkas Rp 509,45 miliar dari dari total pagu 2025 sebesar Rp 14,51 triliun. Rinciannya, Dana Otsus khusus Papua menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun, dan Dana Otsus Aceh menjadi Rp 4,30 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.

Untuk Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dipangkas Rp 200 miliar dari total pagu 2025 sebesar Rp 1,2 triliun. Jadi Dana Keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah pusat ke DIY sebesar Rp 1 triliun.

Terakhir untuk Dana Desa, dipangkas Rp 2 triliun dari total pagu 2025 sebesar Rp 71 triliun. Dengan demikian, Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi sebesar Rp 69 triliun.

Nah rincian anggaran yang dipangkas untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan.

“Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, cadangan Dana Alokasi Umum, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, cadangan Dana Otonomi Khusus, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan cadangan Dana Desa digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum kedelapan KMK Nomor 29 Tahun 2025.

Seperti diketahui, Prabowo menargetkan penghematan dari TKD sebesar Rp 50,59 triliun, selain dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. Total penghematan atas anggaran belanja negara ditargetkan bisa mencapai Rp 306,69 triliun.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *