Terkait Foto Viral Sekdaprov Lampung, Pengamat: Bukti Netralitas ASN Lemah

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung -– Sebuah foto yang menampilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, tengah berswafoto dengan salah satu tim pemenangan calon Gubernur Lampung, menjadi sorotan publik. Aksi tersebut, menurut pengamat politik, kembali menegaskan lemahnya penerapan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.

Chandrawansah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), menilai bahwa keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon bukan lagi fenomena baru, dan hal ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung dalam pilkada.

“Hebohnya foto Sekda Lampung bersama tim pasangan calon ini mengindikasikan bahwa netralitas ASN dalam pilkada kerap kali diabaikan. Kasus ini sejalan dengan peringatan saya sebelumnya tentang betapa rentannya ASN terhadap praktik ketidaknetralan dan money politic dalam setiap pemilihan kepala daerah,” kata Chandrawansah, Selasa (08/10/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung periode 2019-2024 ini menjelaskan bahwa UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Dalam pasal 80 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa ASN tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung salah satu kandidat.

“Pasal ini melarang ASN terlibat dalam kampanye, termasuk dalam bentuk dukungan simbolis seperti berswafoto dengan tim pemenangan calon. Ini adalah upaya untuk mencegah pejabat negara memberikan keuntungan kepada salah satu pihak dalam pemilu,” jelas Chandrawansah. Ia juga menyoroti pasal 71, yang melarang pejabat negara atau ASN mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 189. “Jika ASN terbukti mendukung salah satu calon, mereka dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda sampai enam juta rupiah,” tegasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa sanksi tersebut belum mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar. Menurut Chandrawansah, regulasi yang ada saat ini tidak cukup kuat untuk menegakkan netralitas ASN. Ia juga menilai bahwa pelanggaran netralitas ASN seringkali diiringi dengan praktik money politic yang sulit terungkap. “Pelanggaran netralitas ASN ini sama halnya dengan money politic.

Meski banyak aturan, implementasinya masih belum efektif menjangkau pelaku besar,” katanya. Ia berharap Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu atau netralitas ASN dalam kasus tersebut.

sumber : pembaruan.id

BACA JUGA :

KPP HAM Lampung Desak Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung mengecam keras aksi penyiraman air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *