PERANNEWS.CO.ID – Usai proses sidang parperadilan tahap kedua perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraha Nasional (KONI) Lampung, tersangka Agus Nompitu selaku pemohon mempertanyakan bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari jaksa.
“Tadi dalam jawaban dari jaksa bahwa ada bukti LHP, nanti saya akan minta, apa LHPnya, apa isinya dan apakah ada nama saya dalam LHP yang di jadikan dasar perhitungan kerugian negara itu,” kata Agus Nompitu saat di wawancarai awak media, Rabu (20/3).
Dia menjelaskan dalam jawaban jaksa juga disebutkan bahwa dirinya sebagai wakil ketua umum bidang III bertugas membantu ketua umum, membawai bidang perencanaan dan anggaran juga bidang mobilisasi sumber daya dana serta usaha.
“Menurut hemat saya selaku wakil ketua umum sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil ketua umum bidang perencanaan, artinya telah melaksanakan tugas sebaik baiknya, prosedur yang sebaik baiknya berdasarkan aturan dan pedoman teknis yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, karena sumber dana KONI bersumber dari APBD maka dalam pengelolaan dana berdasarkan aturan dari peraturan gubernur terkait standar satuan harga dalam menyusun perencanaan.
“Jadi itulah yang kami keyakinan dari saya selaku wakil ketua umum dalam menyusun perencanaan sesuai dengan aturan dan prosedur, itu yang penting, dalam mencari keadilan karena saya hadir di pengadilan untuk menemukan keadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Agus Nompitu juga mengucapkan atas dukungan dari PD FKPPI yang hadir secara langsung memberikan dukungan kepada dirinya.
“Saya memberikan apresiasi dan mengucap terimakasih atas dukungan dari segenap, Ketua pengurus PD FKPPI Tony Eka Candar dan LBH FKPPI, Agus BN yang datang langsung memberikan dukungan sacara moril datang menyaksikan di sidang prapid hari ini. Tadi mereka menyatakan siap untuk membackup pendampingan hukum untuk memperkuat tim hukum yang telah kami tunjuk,” ujarnya.
Sumber : rmollampung
Peran News Akurat dan Terpercaya