Bandar Lampung – Ramainya pemberitaan sejumlah media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan galian C di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola maupun pengawas lokasi tersebut.
Tim Perannews.co.id melakukan konfirmasi langsung kepada narasumber berinisial YN, yang namanya beberapa kali disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya kepada Perannews.co.id, YN menyayangkan munculnya berbagai pemberitaan yang menurutnya terkesan menggiring opini publik seolah-olah lokasi tersebut merupakan area tambang ilegal, tambang galian C, hingga disebut melakukan aktivitas tanpa izin.
“Yang kami sesalkan, banyak media menulis seolah-olah sudah pasti itu tambang ilegal dan tidak berizin. Bahkan ada yang menyebut ada narasumber yang mengatakan demikian.” ujar YN saat ditemui tim Perannews.co.id.
Menurut YN, lokasi tersebut bukan area pertambangan sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak, melainkan lahan yang sedang dilakukan pemerataan untuk pembangunan gudang.
“Ini bukan kegiatan pertambangan. Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang, sehingga dilakukan pemerataan lahan agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” jelasnya.
Saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi, tim Perannews.co.id juga memperoleh sejumlah dokumen dan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa rencana pembangunan gudang tersebut memang telah memiliki dokumen perizinan dan administrasi yang sah.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim Perannews.co.id, lokasi tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode KBLI, serta rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan gudang dengan Nomor: 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Dokumen tersebut menerangkan rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Selain itu, lokasi tersebut juga diketahui telah melakukan penapisan otomatis melalui sistem Amdalnet dengan nomor registrasi 6971D9E8AAxxx menggunakan KBLI 52101 pada tanggal 22 Januari 2026.
Tak hanya itu, pihak pengelola juga telah memiliki SPPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan melalui sistem OSS tertanggal 22 Januari 2026.
YN menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sebelumnya juga telah melakukan verifikasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait lokasi tersebut. Dari hasil verifikasi lapangan itu, pihak DLH disebut telah memeriksa dokumen-dokumen administrasi dan lingkungan yang dimiliki pengelola.
“DLH Kota Bandar Lampung juga sebelumnya sudah pernah turun melakukan verifikasi atas laporan pengaduan. Saat diperiksa, seluruh dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan,” kata YN.
Menurutnya, pihak pengelola juga telah memiliki surat pernyataan dan persetujuan warga sekitar yang diketahui oleh RT, Kepala Lingkungan, lurah, hingga camat setempat.
“Jadi semua proses administrasi dan perizinan kami tempuh sesuai aturan. Izin-izin ini sah secara hukum. Maka sangat tidak tepat jika langsung disebut sebagai kegiatan ilegal atau tanpa izin,” tegasnya.
YN juga kembali membantah adanya aktivitas pertambangan maupun penjualan hasil galian sebagaimana yang ramai diberitakan.
Ia menjelaskan bahwa material hasil pemerataan lahan yang dipindahkan dari lokasi tersebut murni digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditempatkan di lokasi milik pihaknya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan ataupun dikomersialkan.
“Kalau ada tanah atau batu hasil pemerataan yang dipindahkan, itu dipakai untuk kepentingan pribadi kami sendiri di lokasi milik kami juga, bukan dijual atau dikomersialkan. Jadi jangan disamakan dengan aktivitas tambang,” katanya.
Bahkan, YN mengaku sempat didatangi oknum yang mengaku sebagai wartawan dan menyarankan agar hasil pemerataan lahan tersebut dijual saja. Namun tawaran tersebut tidak dihiraukan karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan.
“Ada oknum yang datang dan menyarankan supaya material hasil pemerataan itu dijual saja. Tapi kami tidak mau, karena memang tujuan kami dari awal bukan untuk kegiatan jual beli material ataupun pertambangan,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak langsung terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu terverifikasi secara menyeluruh.
“Kami terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun masyarakat. Tapi jangan sampai muncul opini yang seolah-olah menghakimi sebelum ada fakta yang benar-benar jelas,” pungkasnya.
Peran News Akurat dan Terpercaya