Dugaan Pungli HOK Rp 600 Ribu/Ha Mengemuka, Kadis Perkebunan Lampura Belum Berkomentar

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rizki, hingga kini belum memberikan pernyataan terkait dugaan pungutan liar dana Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp 600.000 per hektare dalam program bantuan tebu tahun 2025.

Dugaan tersebut melibatkan Koperasi Bunga Mayang Maju yang beroperasi di Kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai, dengan kepengurusan terdiri dari Tamrin sebagai ketua, Edi sebagai wakil ketua, dan Andre sebagai bendahara.

Isu ini mencuat setelah pemberitaan pada 17 April 2026 yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam program perluasan lahan tebu seluas 2.050 hektare. Sejumlah petani mengaku dana HOK mereka dipotong Rp 600.000 per hektare dengan alasan kebijakan tersebut berasal dari pihak atasan.

Pengurus Koperasi Benarkan Pemotongan
Di lapangan, Wakil Ketua Koperasi Bunga Mayang Maju, Edi, bersama Bendahara Andre, mengakui adanya pemotongan dana HOK sebesar Rp 600.000 per hektare dari petani penerima bantuan.

Tak hanya itu, petani juga menyebut hanya menerima 150 ikat bibit tebu per hektare. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis, seharusnya mereka memperoleh 320 ikat bibit serta dana HOK sebesar Rp 3,6 juta untuk setiap hektare lahan.

Konfirmasi Belum Mendapat Respons
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada M. Rizki melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 09.26 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan pada sore harinya, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sebagai instansi teknis, Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara memiliki peran dalam pembinaan budidaya tebu serta verifikasi data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan. Program perluasan lahan ini merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, dengan pelaksanaan pengadaan bibit oleh PT Sinergi Gula Nusantara dan CV Alam Hijau Semesta, serta pengawasan oleh UPTD BP2MB.

Sorotan Publik dan Potensi Hukum
Dugaan pungli ini menjadi perhatian publik karena termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.

Masyarakat menilai klarifikasi resmi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara sangat diperlukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas program yang melibatkan ribuan petani tersebut. Minimnya respons dari pihak dinas dikhawatirkan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Media tetap membuka ruang hak jawab bagi M. Rizki, pengurus Koperasi Bunga Mayang Maju, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA :

Ketika Rasa Aman Dipertaruhkan, Masyarakat dan Penegak Hukum Bersatu Mencari Solusi di Lampung

Kedondong, Minggu 07 Juni 2026 — Keresahan masyarakat terhadap meningkatnya aksi kriminalitas jalanan seperti pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *