PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh SPBU Indonesia mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga seluruh produk Pertamax Series dan Dex Series menjelang periode Lebaran tahun ini.
Penyesuaian harga tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar dalam penetapan harga jual eceran BBM umum di SPBU.
Berdasarkan informasi resmi dari Pertamina, kenaikan harga BBM non-subsidi berlaku dengan besaran yang berbeda di setiap wilayah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga terbaru antara lain:
-
Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp12.300 per liter dari sebelumnya Rp11.800 per liter.
-
Pertamax Green 95 naik menjadi Rp12.900 per liter dari Rp12.450 per liter.
-
Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp13.100 per liter dari Rp12.700 per liter.
-
Dexlite (CN 51) meningkat menjadi Rp14.200 per liter dari Rp13.250 per liter.
-
Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp13.500 per liter.
Di luar Pulau Jawa, terdapat perbedaan harga. Untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.600 per liter. Sementara di Riau dan Kepulauan Riau, harganya mencapai Rp12.900 per liter.
Meski terjadi kenaikan pada BBM non-subsidi, pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah. Pertalite masih berada di angka Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap dipertahankan di Rp6.800 per liter di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pembaruan harga BBM melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga atau aplikasi MyPertamina, mengingat evaluasi harga dilakukan secara berkala.
Peran News Akurat dan Terpercaya