Bandar Lampung – Penghentian pencarian delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 30 yang terbakar di perairan Selatan Tanjung Blimbing , Kabupaten Tagamus, Provinsi Lampung setelah tujuh hari operasi SAR kembali menyingkap wajah lama negara: cepat hadir saat prosedur, lamban saat tanggung jawab. SOP boleh selesai, tetapi nyawa manusia tidak tunduk pada batas administratif Sabtu 27/12/2025.
Delapan ABK hilang di laut lepas bukan akibat takdir semata. Mereka adalah korban dari sistem keselamatan kerja yang rapuh, pengawasan negara yang longgar, dan pembiaran struktural terhadap eksploitasi pekerja laut. Jika pencarian dihentikan tanpa upaya lanjutan yang serius dan menyeluruh, maka negara secara tidak langsung menormalisasi kematian pekerja sebagai risiko biasa.
Laut memang keras, tetapi yang lebih keras adalah ketiadaan keberpihakan negara terhadap ABK.
Dalam banyak kasus, kapal perikanan di Indonesia beroperasi dengan standar keselamatan minimal, alat proteksi kebakaran seadanya, dan jaminan kerja yang kabur. Namun ketika tragedi terjadi, yang dikedepankan justru batas waktu pencarian, bukan batas tanggung jawab hukum.
Tragedi KM Maulana 30 harus dipahami sebagai kejahatan kebijakan: ketika regulasi ada, tetapi pengawasan dibiarkan lumpuh; ketika hukum tersedia, tetapi penegakannya tumpul ke atas. Negara tidak bisa terus berlindung di balik SOP SAR, sementara akar persoalan—kelayakan kapal, tanggung jawab perusahaan, dan perlindungan ABK—tidak pernah dituntaskan.
Statement Direktur Operasional BLCW
Into Indrady.ST.MM : “Pencarian Harus Dibantu dan Masalahnya Dituntaskan, Bukan Dihentikan”
Direktur Operasional BLCW, Into Indrady, menegaskan bahwa penghentian pencarian tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya kewajiban negara.
“Kami menolak logika bahwa setelah tujuh hari pencarian dihentikan, maka persoalan dianggap selesai. ABK yang tenggelam itu pekerja, warga negara, dan manusia yang hak hidup serta keselamatannya dijamin konstitusi,” tegas Into Indrady.
Menurut Into, negara harus memfokuskan seluruh sumber daya untuk membantu pencarian dan penanganan kasus secara tuntas, termasuk membuka kembali operasi SAR bila diperlukan serta melakukan investigasi menyeluruh.
“Yang harus dihentikan bukan pencarian, tetapi pembiaran sistemik. Negara wajib membantu semaksimal mungkin, mengusut penyebab kebakaran kapal, dan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini bukan musibah biasa, ini kegagalan perlindungan negara terhadap pekerja laut,” lanjutnya.
Into juga menegaskan bahwa BLCW mendesak pemerintah untuk:
membuka investigasi independen atas kelayakan KM Maulana 30, memeriksa tanggung jawab pemilik dan operator kapal, menjamin hak keluarga ABK, termasuk santunan dan jaminan sosial, serta melakukan reformasi total sistem keselamatan kerja ABK.
“Jika kasus ini dibiarkan berlalu, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa nyawa ABK lebih murah dari biaya operasional kapal. Kami menuntut kasus ini dibantu hingga tuntas, bukan ditutup dengan alasan prosedur,” ujar Into.
Penegasan Politik
Tragedi KM Maulana 30 bukan sekadar soal laut dan cuaca, tetapi soal pilihan politik negara: berpihak pada keselamatan pekerja atau terus membiarkan eksploitasi di sektor maritim. Selama pengawasan lemah dan penegakan hukum setengah hati, korban akan terus berulang—dan negara akan terus datang terlambat.
ABK tidak boleh terus mati dalam diam. Negara harus hadir, bekerja, dan bertanggung jawab.(*)
Peran News Akurat dan Terpercaya