BOGOR — Kehadiran Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam Aksi Penghijauan Program Tanam Sejuta Pohon PTPN I di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, menempatkan kegiatan tersebut bukan sekadar agenda korporasi, melainkan bagian dari praktik politik lingkungan negara. Dalam konteks kebijakan publik, program ini menjadi uji konkret sejauh mana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjalankan mandat konstitusi.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menempatkan negara sebagai pengelola sekaligus penjaga sumber daya alam, bukan semata fasilitator eksploitasi ekonomi.
Dalam kerangka tersebut, PTPN I tidak dapat diposisikan hanya sebagai entitas bisnis perkebunan. Dengan pengelolaan lahan sekitar 1,2 juta hektare, PTPN I berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik yang menentukan arah pengelolaan sumber daya alam nasional. Program Tanam Sejuta Pohon, jika dijalankan secara konsisten dan terukur, menjadi manifestasi nyata dari prinsip penguasaan negara yang berorientasi pada keberlanjutan.
Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang mengabaikan keseimbangan ekologis bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, negara wajib memastikan bahwa pemanfaatan alam tidak merusak fungsi dasarnya sebagai penopang kehidupan.
“Politik lingkungan harus diwujudkan melalui kebijakan dan praktik. BUMN seperti PTPN menjadi tolok ukur, apakah negara hadir melindungi alam atau justru membiarkan eksploitasi berlangsung atas nama keuntungan,” ujarnya.
Dalam perspektif kebijakan publik, krisis lingkungan yang memicu bencana ekologis di berbagai wilayah menunjukkan lemahnya integrasi aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan. Karena itu, BUMN dipandang sebagai aktor strategis untuk memperbaiki arah kebijakan, mengingat posisinya yang langsung berada di bawah kendali negara.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, menyatakan bahwa Program Sejuta Pohon dirancang sebagai kebijakan jangka panjang korporasi yang sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Ia menegaskan bahwa program ini tidak bersifat simbolik, melainkan bagian dari transformasi tata kelola PTPN I.
“Esensi program ini adalah memastikan bahwa ekologi dan ekonomi berjalan seiring. Keberlanjutan kini menjadi prioritas utama dalam kebijakan bisnis PTPN I,” kata Tio.
Secara kebijakan, keberhasilan program ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMN sektor sumber daya alam. Jika PTPN I mampu menunjukkan bahwa pengelolaan perkebunan dapat berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan, maka negara telah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara substantif, bukan sekadar normatif.
Sebaliknya, kegagalan menjaga keberlanjutan akan memperkuat kritik bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Program Tanam Sejuta Pohon PTPN I menjadi lebih dari sekadar kegiatan penghijauan. Ia adalah arena uji kebijakan publik: apakah BUMN mampu menjadi pelaksana politik lingkungan negara yang berpihak pada rakyat, alam, dan masa depan pembangunan nasional. (*)
Peran News Akurat dan Terpercaya