Meski pemerintah tengah gencar melakukan penertiban aktivitas pertambangan batuan di Provinsi Lampung, praktik tambang ilegal diduga masih marak terjadi. Salah satunya diduga berada di kawasan Jalan Laksamana RE Martadinata, Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, area tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Direktur Eksekutif *KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini. “Regulasi sudah sangat jelas. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP, SIPB, atau izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana tertuang dalam Pasal 35. Jika melanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” ujarnya.
Yulizar juga menilai bahwa aktivitas pertambangan yang masih berjalan dengan menggunakan alat berat ekskavator merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum. Material berupa tanah dan bebatuan hasil galian bahkan diperjualbelikan secara terbuka, padahal tidak memiliki dasar izin resmi.
Informasi yang dihimpun, lokasi tambang batuan tersebut diduga dikelola oleh sdr. ER dan GN. Meski demikian, keterlibatan keduanya masih menunggu penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini pun sudah tampak jelas. Bentuk gunung dan bukit di sekitar lokasi terlihat tidak lagi utuh akibat pengerukan yang berlangsung terus-menerus. Menurut Yulizar, kondisi ini menjadi bukti nyata bahwa kegiatan pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Yulizar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “KPP-HAM Lampung siap melanjutkan temuan ini ke aparat kepolisian. Karena ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi juga menyangkut aspek hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak alam,” tegasnya.
Peran News Akurat dan Terpercaya