PERANNEWS.CO.ID | Lampung – 16 Juli 2025
Di tengah gencarnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Lampung, praktik tambang tanpa izin ternyata masih saja terjadi secara terang-terangan. Salah satu lokasi yang diduga menjadi sorotan saat ini adalah kawasan perbukitan di Jalan Laksamana RE Martadinata, Sukajaya, Lempasing, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Yang diduga dikelola oleh Sdr. Gn dan Sdr. Ew

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pertambangan berupa penggalian tanah dan bebatuan di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan Pasal 158.
Ironisnya, di lapangan ditemukan aktivitas penggalian menggunakan alat berat ekskavator. Material hasil galian berupa tanah dan bebatuan juga diduga telah dijual bebas kepada konsumen, sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan hukum. Pantauan di lokasi menunjukkan bentuk perbukitan yang sudah mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas pengerukan yang dilakukan secara terus menerus.
Atas dugaan pelanggaran ini, pihak-pihak terkait mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Dirkrimsus Polda Lampung, serta Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya supremasi hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sejalan dengan semangat Polri Presisi dan moto Rastra Sewakotama.
Peran News Akurat dan Terpercaya