PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Adanya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga minimum pembelian singkong sebesar Rp1.350 per Kg dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen nyatanya belum membuat petani di Lampung sejahtera.
Pasalnya fakta di lapangan harga jual singkong oleh petani masih dibeli oleh dengan harga rendah. Baik oleh pabrik maupun lapak. Hal ini menyebabkan petani singkong mengalami kerugian.
Petani dari Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Utara, hingga Mesuji mengaku masih menerima harga jual yang jauh di bawah ketentuan, dengan potongan rafaksi yang melebihi ambang batas.
Harga di lapangan bahkan berkisar antara Rp900 hingga Rp1.100 per kilogram, dengan potongan mencapai 35 hingga 43 persen.
“Kalau dihitung bersih, kami cuma dapat sekitar Rp800 per kilo. Biaya produksi saja sudah tembus Rp700 lebih,” kata Sugeng, petani dari Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, dalam unggahan media sosial yang viral pada Rabu (18/6/2025).
Sejumlah nota timbang yang dihimpun menunjukkan pelanggaran rafaksi oleh lapak mitra pabrik. Di Rawajitu Timur, seorang petani bernama Agus hanya menerima Rp4,6 juta dari hasil penjualan 7,5 ton singkong, setelah dipotong 33 persen dan dikurangi biaya cabut serta angkut.
Kasus serupa terjadi di Tulang Bawang. Pada 13 Juni 2025, PT Teguh Wibawa Bhakti Persada menetapkan potongan rafaksi hingga 43 persen atas penjualan 12,9 ton singkong. Petani hanya menerima Rp769 per kilogram—jauh di bawah harga dasar resmi.
Di PT Bumi Sukses Sejahtera Wibawa (BSSW), potongan rafaksi tercatat 32 persen dari hasil penimbangan 8,3 ton singkong, meskipun pembayaran mengikuti harga dasar Rp1.350. Petani hanya menerima sekitar Rp7,6 juta dari total muatan.
Lapak-lapak pengumpul yang disebut terafiliasi dengan Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur menjadi sorotan petani. Jaringan distribusi mereka tersebar di berbagai wilayah, namun justru menjadi tempat praktik harga tidak adil.
“Pabrik pasang harga bagus di nota, tapi kenyataannya potongan dan sistem timbang yang main. Ini bukan cuma soal kadar pati, tapi sistem yang dibiarkan,” ujar salah satu petani Mesuji.
Masih banjirnya impor tepung tapioka menjadi alasan utama tidak patuhnya pemilik pabrik terhadap surat edaran gubernur tersebut.
Kondisi ini kian diperparah permainan sebagian besar oknum lapak dan pabrik yang justru memanfaatkan situasi itu.
Demikian rangkuman hasil investigasi Radar Lampung Grup terkait masih anjloknya harga singkong di Lampung dalam beberapa bulan terakhir ini.
Sejumlah pabrik singkong memang ada yang seolah-olah patuh terhadap surat edaran gubernur. Memang ada yang membeli dengan harga Rp1.350 per 1 kilo. Namun, rafaksi terendah hanya 35. Kalaupun ada dengan rafaksi 30 persen jumlahnya hanya bisa dihitung dengan jari.
Pabrik beralasan kadar aci singkong tidak memenuhi standar. Minim sekali. Bahkan ada yang menetapkan standar rafaksi hingga di atas 40 persen. Masalahnya adalah pabrik membatasi pembelian per harinya dengan berbagai alasan, mulai 150-250 ton per hari.
Di antaranya ketidakmampuan gudang penampung dan terbatasnya produksi tepung.
Sehingga, terjadi banyak antrean truk di pabrik-pabrik. Dan petani mesti menunggu hingga 2 hari sampai singkongnya dibeli pabrik.
Jika kondisi menunggu ini terjadi, maka petani singkong mengalami dua kerugian.
Pertama meningkatnya biaya jasa sopir angkutan. Kedua, terjadinya penyusutan berat dan kualitas singkong.
Keadaan itu tentu saja tidak menguntungkan bagi petani. Sehingga petani lebih memilih menjual ke lapak-lapak yang ada.
Menjual ke lapak-lapak tentu dengan harga yang jauh lebih murah. Bahkan hanya dihargai maksimal Rp1.050 dengan rafaksi rata rata hanya 33-35 persen.
Ironisnya berdasarkan hasil investigasi Radar Lampung Grup, pelapak itu juga bekerjasama dengan pabrikan.
Bahkan, di antaranya adalah orang orang pabrik itu sendiri yang membuat lapak demi memperoleh singkong dalam jumlah banyak.
Selain itu, tujuannya tentu untuk mendapatkan harga singkong yang jauh lebih murah.
Seperti yang diungkapkan Yusuf, Ramli, Sepriyadi, dan Zakariah, warga Tulang Bawang Barat. Mereka ini memiki sekitar 12 hektare lahan singkong.
Pada panen minggu lalu, dari 12 Ha itu mereka hanya mendapatkan uang lebih dari selisih biaya dan pendapatan hanya Rp2,9 juta keseluruhan.
“Jadi per 1 haktare tidak sampai Rp300 ribu. Kalau dihitung dari biaya transportasi untuk sekadar memantau kebun, rasanya saya tidak dapat apa-apa. Bahkan rugi untuk investasi selama 11 bulan,” ujar Yusuf kepada Radar Lampung (Grup Lampungnewspaper.com)
Radar Lampung mencoba mengambil harga terbaik untuk petani, yakni Rp 1.350 perkilo dengan rafaksi 35 persen.
Maka harga yang diterima petani dari pabrik adalah Rp 877. Dikurangi biaya cabut dan transportasi Rp 210. Berarti hanya tersisa Rp 667.
Selain itu petani singkong juga harus menanggung biaya lain lain. Seperti biaya makan dan minum serta rokok sopir, biaya satpam, biaya bongkar muat, biaya gorengan pekerja dan lain-lain.
Jumlah ini bisa mencapai Rp 350-Rp 400 ribu per 1 truk. Jika dihitung total biaya biaya ini bisa mencapai Rp75 ribu per ton.
Bahkan, di antaranya adalah orang orang pabrik itu sendiri yang membuat lapak demi memperoleh singkong dalam jumlah banyak.
Selain itu, tujuannya tentu untuk mendapatkan harga singkong yang jauh lebih murah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung mengklaim telah melakukan pengawasan rutin. Namun, kendala keterbatasan personel membuat pengawasan di lapangan tidak optimal. Hingga pertengahan Juni, belum ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilaporkan petani secara terbuka.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, kembali mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan harga dasar dan standar mutu singkong secara nasional. “Harga tidak boleh lagi jadi permainan lapak. Harus ada Perpres agar perlindungan petani tidak hanya bersifat lokal,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pada 5 Mei 2025 yang menegaskan larangan pengukuran berdasarkan kadar pati dan menghapus sistem potong tidak transparan. Namun realita di lapangan menunjukkan penerapan yang masih lemah.
Petani berharap pemerintah tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi menindak tegas pabrik dan lapak yang melanggar. Mereka juga mendorong keterlibatan aktif aparat penegak hukum, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perkebunan untuk memverifikasi sistem timbang dan nota transaksi.
sumber : lampungnewspaper.disway.id
Peran News Akurat dan Terpercaya