Tenaga Pendamping Bisa Jadi “Blunder” Buat Gubernur Mirza

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung yang diputuskan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dinilai bisa menjadi “blunder” bagi laju kepemimpinan dan realisasi programnya.

Mengapa demikian? “Karena adanya tenaga pendamping percepatan pembangunan semacam ini hanyalah bentuk lain dari tenaga ahli. Yang dihilangkan oleh Arinal Djunaidi di akhir kepemimpinannya karena saran BPK dimana terjadi pemakaian anggaran hingga miliaran sebagai honornya. Lalu sekarang dihidupkan lagi dengan sebutan lain. Itu baru persoalan pertama,” tutur politisi senior dan tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier DianisThabranie, Sabtu (21/5/2025) siang.

Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu menyatakan hal tersebut ketika diminta pandangannya atas terungkapnya fakta bila Pemprov Lampung “diam-diam” telah lama mengangkat tenaga pendamping percepatan pembangunan Provinsi Lampung sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.

Persoalan kedua, lanjut Alzier, sejauhmana personil yang ditunjuk sebagai Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan itu memahami secara detail tupoksi masing-masing OPD berikut prioritas program, kendala, dan kemampuan memberi alternatif solusinya, serta masalah teknis kepemerintahan lainnya.

“Kalau saya baca nama 8 orang itu, mohon maaf ya, pemahaman mereka terhadap birokrasi dalam hal ini tupoksi OPD saja, diragukan,’ kata M. Alzier.

Kalau mereka tidak memahami secara mendalam tata kerja OPD atau pemerintahan secara utuh, bagaimana bisa melakukan tugas percepatan pembangunan. Nanti yang terjadi malah benturan. Pimpinan OPD sebagai penanggungjawab kegiatan instansinya, hanya tunduk pada Gubernur dan perundang-undangan. Kalau mengikuti maunya tenaga pendamping misalnya, namun berisiko timbul masalah ke depan, tentu mereka menolak melakukannya.

“Hal semacam ini pasti akan terjadi, dan Gubernur Mirza yang dirugikan,” ucap Alzier seraya menambahkan dirinya sudah lama mendengar ada beberapa orang mengaku “orang dekat” Gubernur Mirza mulai datang ke OPD-OPD dengan membawa konsep program sendiri.

Hal semacam ini bakal menjadi ‘blunder’ untuk Gubernur Mirza.

Uji Publik

Bagi Alzier, jika kelembagaan itu di bentuk, perlu ada uji publik. Tujuannya, biar masyarakat ikut memberi penilaian. Figur yang dibutuhkan benar-benar yang diharapkan oleh keinginan kepala daerah, agar keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung ini membawa nilai positif sebagaimana diniatkan.

“Hal ini perlu dilakukan, karena Mirza itu Gubernur Lampung. Artinya milik seluruh masyarakat Lampung, bukan milik segelintir kelompok saja. Termasuk alasan memilih mereka-mereka yang dijadikan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan juga harus dibuka secara transparan kepada publik,” tutur Alzier.

Sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com, hingga saat ini SK keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung sebagai metamorfosa dari tenaga ahli (TA) Gubernur itu belum diunggah oleh Biro Hukum ke https://jdih.lampungprov.go.id.

Diketahui, Biro Hukum Setdaprov Lampung baru mengunggah pada 5 Februari 2025 Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 121 Tahun 2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Tahun 2025 saja.

Siapa saja Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung pilihan Gubernur Mirza sebagai reinkarnasi dari Tenaga Ahli (TA) Gubernur?

1. Prof. Dr. Ir. Wan Abas Zakaria, MS.
2. Dr. Andi Desfiandi, SE, MH.
3. Darussalam, SH, MH.
4. Ardiansyah, SH.
5. Davit Kurniawan, SKom, CCNA.
6. Robby Herdian, ST.
7. Iringi, SKom, MM.
8. Hipni, SE.

Mereka non-ASN yang menyumbangkan tenaga dan pikirannya tanpa honor. Tugas mirip tenaga ahli, mereka memberikan masukan dan nasihat dalam pengambilan keputusan Kepala Daerah soal ekonomi, hukum, politik, sosial, dan lain-lain.

sumber : inilampung.com

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *