Pemkab Tulang Bawang Perpanjang Kontrak 1.503 Tenaga Non-ASN, Tegaskan Komitmen Penataan Sesuai UU ASN

TULANGBAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang mengambil langkah signifikan dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 1.503 tenaga non-ASN. Acara penyerahan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang pada Kamis, 13 Maret 2025 ini, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN selain ASN sejak undang-undang tersebut berlaku. Dalam upaya memastikan transisi yang lancar, Pemkab Tulang Bawang telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.

Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada para tenaga non-ASN. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. “Penyerahan SK ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas kinerja yang telah Bapak/Ibu tunjukkan selama ini,” ujarnya.

Hankam Hasan juga menekankan bahwa proses pengangkatan tenaga kontrak telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui penilaian dari masing-masing pimpinan satuan kerja. “Mereka yang berkinerja baik tentu akan mendapat perpanjangan kontrak dan begitu juga sebaliknya, siapa yang tidak berkinerja baik, tidak disiplin, dan lain sebagainya tentu tidak akan mendapat perpanjangan kontrak, seperti yang menimpa 26 saudara kita yang kontraknya tidak diperpanjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap agar para tenaga kontrak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pemkab Tulang Bawang berjanji akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga kontrak, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Hankam Hasan mengingatkan pentingnya mematuhi aturan kontrak. “Hal tersebut sangatlah penting guna memastikan seluruh personel dalam organisasi dapat berjalan dalam koridor yang sama. Kesamaan visi dan misi serta sinergi para pegawai (ASN dan Tenaga Kontrak) di seluruh OPD diharapkan dapat menjadi penggerak utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maupun dalam upaya perwujudan Tulang Bawang sebagai Kabupaten UDANG MANIS (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera) secara umum,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Tulang Bawang menunjukkan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN sesuai dengan amanat undang-undang, serta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kinerja dan kesejahteraan para pegawai.

 

BACA JUGA :

Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tulang Bawang Mandek, KPP-HAM Lampung Didesak dan Akan Lapor Kapolri!

Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *