PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Karantina Lampung bersama PT. IPC Terminal Peti Kemas Panjang meluncurkan fasilitas fumigasi di Pelabuhan Panjang, Jumat (7/3/2025).
Peluncuran layanan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan ekspor impor produk pertanian dan perikanan Lampung melalui Pelabuhan laut Panjang.
Soft launching fumigasi perdana dilakukan pada 134 ton produk kopi senilai 11 Milyar akan diekspor ke Belgia.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan dengan fasilitas baru ini, layanan fumigasi sekarang bisa dilakukan di dalam Pelabuhan Panjang.
Dimana diharapkan kegiatan ekspor impor barang bisa selesai di Pelabuhan dan pasti akan menguntungkan berbagai pihak baik pelaku usaha, pemerintah dan juga fasilitator dlm hal ini Pelindo.
“Selama ini banyak pelaku usaha yg membutuhkan perlakuan fumigasi namun kesulitan karena tidak memilki fasilitasnya. Sehingga mereka memilih untuk melakukan ekspor melalui daerah lain seperti Jawa”, ujar Donni
Lebih lanjut Donni menjelaskan fumigasi merupakan tindakan perlakuan pengendalian hama, dan untuk menjaga kualitas barang. Dimana fumigasi ini dipersyaratkan oleh banyak negara tujuan ekspor.
“Kami dari PT IPC Terminal Peti Kemas Pelindo menfasilitasi layanan fumigasi yang merupakan bagian dari kelengkapan terminal untuk memfasilitasi customer supaya bisa terakomodir di Pelabuhan,” ujar Anang Subagyo, selaku Manager PT IPC Terminal Peti Kemas Area Panjang.
Berdasarkan data Karantina Lampung, sepanjang tahun 2024 Lampung telah mengekspor berbagai produk pertanian dan perikanan ke 101 Negara dengan nilai total ekspor mencapai 21.52 triliyun. Dimana Kopi menjadi penyumbang terbesar senilai 10.4 Triliyun
“Dengan adanya layanan fumigasi baru ini, diharapkan dapat terus mendorong peningkatan ekspor dari provinsi lampung dengan tetap mengedepankan prinsip pencegahan penyebaran hama dan penyakit karantina,” pungkas Donni menutup wawancara
Untuk diketahui Peraturan mengenai fumigasi terdapat pada Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Penetapan Pihak Lain, yang dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Barantin di tautan jdih.karantinaindonesia.go.id.
sumber : rmollampung.id
Peran News Akurat dan Terpercaya