Telah muncul dugaan kuat mengenai terjadinya tindak pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang seolah-olah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan. SK palsu ini diduga memuat pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela di lingkungan Dinas PSDA Provinsi Lampung, mencantumkan sepuluh nama yang diduga fiktif.
Nama-nama yang tercantum dalam SK yang diduga palsu tersebut adalah:
- NPW
- NN
- RYS
- RD
- RDH
- ADT
- MSE
- CHN
- AS
- HI
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung, yang berbicara atas nama Kepala Dinas, menegaskan bahwa seluruh SK yang mencantumkan nama-nama tersebut adalah palsu dan tidak pernah ditandatangani oleh Budhi Darmawan. Sekretaris Dinas tersebut menjelaskan bahwa setiap surat yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas PSDA harus melalui proses paraf dari dirinya terlebih dahulu.
Selain sanggahan tegas dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung melalui Sekretaris Dinas, tim investigasi juga berhasil mengumpulkan serangkaian bukti konkrit yang memperkuat dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK). Bukti utama yang ditemukan adalah SK palsu yang dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan. SK palsu ini secara spesifik memuat pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Dinas PSDA Provinsi Lampung, mencantumkan sepuluh nama yang diduga kuat fiktif atau tidak pernah diangkat secara resmi.
Pemalsuan SK ini bukan hanya sekadar tindakan manipulasi dokumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi berbagai pihak. Secara administratif, pemalsuan ini merusak integritas sistem kepegawaian di Dinas PSDA Provinsi Lampung, menciptakan preseden buruk yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Lebih jauh lagi, jika SK palsu ini digunakan untuk tujuan tertentu, seperti pencairan dana atau klaim hak-hak tertentu, maka kerugian finansial yang ditimbulkan bisa sangat besar.
Bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk SK palsu dan keterangan dari Sekretaris Dinas, memberikan dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap pelaku utama, motif di balik pemalsuan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa dapat dicegah di masa depan.
Tindakan pemalsuan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara eksplisit mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi pelakunya. Selain itu, jika pemalsuan ini dilakukan secara terorganisir atau melibatkan pihak-pihak lain, maka Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal 263 KUHP menyatakan:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga mengatur bahwa pihak yang menyuruh melakukan, bersama-sama melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.
Dengan adanya dugaan ini, diharapkan pihak berwajib dapat melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pelaku pemalsuan dan motif di balik tindakan tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran News Akurat dan Terpercaya