Ketua MK Suhartoyo saat bacakan Putusan PHPU Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2025).

MK Perintahkan Pilkada Pesawaran Diulang Tanpa Aries Sandi

PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 20 tentang PHPU Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2024).

Dalam pembacaan keputusan, majelis hakim menyatakan bahwa Calon Bupati Pesawaran Aries Dharma Putra dinyatakan secara Saha terbukti tidak memiliki ijazah SMA sebagai persyaratan calon kepala daerah.

Oleh sebagai, MK menyatakan bahwa pencalonan Aries Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati.

Serta membatalkan keputusan KPU nomor Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

Akan tetapi karena adanya kekosongan dalam pencalonan, tidak serta merta memenangkan pasangan calon peringkat kedua.

Hal ini lantaran suara masing-masing tersebar merata, sehingga atas nama rakyat MK berpendapat KPU Kabupaten pesawaran harus melaksanakan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, dengan mengikutsertakan Paslon Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.

Serta membuka kesempatan kepada Parpol yang sebelumnya mendukung Paslon nomor 1 untuk mengusung calon lain tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.

Sementara Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.

Pelaksanaan Pilkada Ulang dilakukan 90 hari setelah keputusan ini dibacakan. Dengan menggunakan DPT, DPK, DPTB yang sama pada Pilkada 2024.

Berikut bunyi putusan MK terhadap PHPU Pilkada Pesawaran 2024:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024:
  3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024:
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra:
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah:
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan.

sumber : rilis.id

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *