PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Jumlah kuota haji reguler Provinsi Lampung tahun 2025 sebanyak 7.050 orang calon jamaah.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996/2024, dari total kuota haji reguler RI untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.
Adapun kuota haji Lampung 2025 sebanyak itu terdiri dari 6.627 orang calon jamaah haji reguler, 353 orang calon jamaah prioritas lanjut usia (lansia), 54 orang petugas haji daerah, dan 16 orang tenaga pendamping Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Besaran dana yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 untuk jamaah reguler rerata sebesar Rp89.410.258,79. Alias, turun Rp4 jutaan dari BPIH 2024 Rp93.410.286,00.
Diketahui, BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji, dan Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji.
Penurunan BPIH berdampak turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
Diketahui pula, persyaratan daftar haji reguler yakni beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun saat daftar, memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili, memiliki KK (Kartu Keluarga), memiliki Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Kutipan Akta Nikah atau Ijazah, memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
sumber : heloindonesia.com
Peran News Akurat dan Terpercaya