PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB bakal lebih canggih karena menggunakan chip.
Ya, di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Bentuknya pun berubah, dulu buku dengan ukuran cukup lebar kini jadi lebih kecil. Bisa dibilang mirip paspor.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelas Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, baru-baru ini.
Kendati wujud dan teknologi yang disematkan lebih canggih, namun soal biaya penerbitan BPKB belum ada perubahan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan maupun ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Lalu untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan dan ganti kepemilikan dipatok Rp 375 ribu.
“Biaya tidak ada perubahan,” kata Sumardji.
Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.
Namun perlu dicatat, BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran yang ada.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya