Rumah Warga Sabah Balau Tanjung Bintang Saat Digusur Pemprov Lampung

Hanya Diganti Rp2,5 Juta Untuk Digusur, Warga Sabah Balau Tanjung Bintang Bingung dan Sebut Pemerintah Tak Manusiawi

PERANNEWS.CO.ID – Tanjung Bintang – Setelah digusur paksa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sejumlah warga di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, kini mengaku kebingungan akan tinggal dimana.

Hal itu dikarenakan, tidak adanya kompensasi yang jelas dan sesuai dari Pemprov Lampung, sebab para warga hanya akan diberikan kompensasi ganti rugi senilai Rp2,5 juta.

Salah satu warga bernama Nur Alwi mengatakan, dirinya menilai kompensasi ganti rugi tersebut tidak ada rasa manusiawinya sama sekali. Hal itu dianggap sangat menghina warga, yang selama ini sudah tinggal di lokasi tersebut.

“Kami sebagai rakyat ini bingung, karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah, memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp2,5 juta, ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang,” kata Nur Alwi.

Menurut Nur Alwi, Pemprov Lampung seharusnya tidak memperlakukan warga dengan cara tersebut. Nur Alwi menilai, pemerintah harusnya ada musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Saya tidak tahu awal-awalnya tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunan pakai uang, bukan gratisan jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga,” ujar Nur Alwi.

Hal serupa juga disebutkan oleh Isnaini, yang juga kebingungan mencari tempat tinggal dimana setelah rumahnya digusur dengan alat berat, karena ia tidak punya uang untuk modal mencari kontrakan dan lainnya.

“Saat ini masih bingung belum ada rencana mau tinggal dimana. Saya tidak mengambil uang kompensasi yang diberikan Pemprov Lampung,” sebut Isnaini.

Sebelumnya, Pemprov Lampung mulai menertibkan lahan di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan pada Rabu (12/2/2025).

Dari pantauan di lokasi, penertiban tersebut mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang menghuni kawasan tersebut.

Sejumlah massa sempat ricuh dan menyerang aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tim gabungan dari Polda Lampung maupun anggota Brimob yang bertugas

Sejumlah warga juga sempat histeris hingga ada yang pingsan, lantaran tak kuat menahan air mata dan terus berusaha melawan hingga menerobos tim gabungan yang ditugaskan di lokasi.

Dalam penggusuran tersebut, Pemprov Lampung turut menyiagakan empat unit alat berat terdiri dari tiga unit eskavator dan satu unit buldozer.

Sebelumnya, berdasarkan sumber yang dikutip dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025), proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Bandar Lampung.

Pada tahun 2012, Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan. Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

sumber : lampungpro.co

BACA JUGA :

IKBI PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Gelar Arisan Bulanan dan Kajian Hari Lingkungan Hidup serta Keamanan Pangan Dunia

Way Berulu, 6 Juni 2026 — Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PTPN I (Persero) Regional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *