PERANNEWS.CO.ID – Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi lebih familier, lebih terasa kekeluargaannya, lebih enak didengar. Istilah murid itu sudah kita kenal sejak lama,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengungkapkan berbagai perubahan hadir dalam SPMB. Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.”Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” katanya.
Pada SPMB tidak lagi mengenal istilah jalur zonasi. Adapun jalur yang akan diterapkan dalam SPMB antara lain: Jalur Domisili (pengganti sistem zonasi), Jalur Mutasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi.
Selengkapnya tentang SPMB dijelaskan di bawah ini:
1. Jalur Penerimaan
Biyanto menerangkan berbagai jalur yang hadir di SPMB 2025 adalah mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, dan domisili.
2. Zonasi Diganti jadi Domisili
Domisili adalah sistem penyempurnaan dari zonasi. “Istilah zonasi diubah oleh pak Menteri menjadi domisili,” jelas Biyanto.
Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap terjadi di PPDB. Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.
“(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” terangnya.
3. Kuota Afirmasi Ditambah
Persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas. “Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di up (naikkan),” tuturnya.
Besaran persentase ini sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan segera disosialisasikan ke daerah-daerah.
4. Siswa Tak Masuk Negeri Bisa ke Swasta dengan Beasiswa
Penyempurnaan juga dilakukan pada jalur yang dahulu disebut sebagai PPDB Bersama. PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri.
“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” ucapnya.
“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” imbuhnya.
sumber : rilis.id
Peran News Akurat dan Terpercaya