PeranNews, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aryodhia Febriansyah SZP, mantan calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Aryodhia, yang maju sebagai pasangan nomor urut 01 bersama Reihana dalam Pilkada, dipanggil pada Senin (6/1/2025) bersama Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Aryodhia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan terkait pengadaan lahan yang dikelola oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Selain Aryodhia, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Hutama Karya turut diperiksa, termasuk Direktur Keuangan Eka Setya Adrianto, mantan Direktur Jalan Tol Bambang Pramusinto, dan beberapa pihak lain seperti karyawan, staf, serta pensiunan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan.
KPK masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, termasuk mengumumkan konstruksi lengkap perkara dan status hukum para tersangka bersamaan dengan upaya penahanan di masa mendatang.
Peran News Akurat dan Terpercaya