PeranNews, Lampung Timur – Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) berinisial DPP menjadi sorotan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait fee 15% dari dana ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Dugaan ini mencuat setelah laporan warga yang merasa dirugikan diterima Polsek Sekampung, tertanggal 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan dana sebesar Rp3,4 miliar, yang berasal dari pengelolaan fee ganti rugi 165 bidang tanah milik warga Desa Trisinar, Margatiga. Warga mengungkap bahwa dana yang mereka transfer ke rekening DPP tidak tercatat dengan benar. Bahkan, buku tabungan warga menunjukkan transfer dana dari rekening atas nama DPP ke rekening pribadinya sendiri.
Seorang warga bernama Sukirdi mengaku mentransfer Rp195 juta sebagai fee 15% ke rekening DPP, namun bukti transfer diminta oleh istri DPP. Hal serupa dialami oleh warga lain yang kini mendesak penyidik Polsek Sekampung untuk mengusut tuntas dugaan penipuan, penggelapan, hingga indikasi keterlibatan pihak perbankan.
Terkait hal ini, Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan perhatian serius. Ia menyatakan akan segera memanggil DPP untuk dimintai keterangan. Prof. Lusmeilia juga menampik rumor yang menyebutkan bahwa DPP dilindungi oleh petinggi Unila dalam aktivitasnya sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan.
Pakarnya hukum tata negara, Dr. Wendy Melfa, turut mengkritik tindakan DPP. Ia menyebut dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpraktik sebagai kuasa hukum tanpa izin dari pimpinan fakultas, apalagi untuk kasus umum seperti ini.
Dokumen perjanjian yang beredar menunjukkan bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners. Namun, hingga saat ini, baik DPP maupun Dekan FH Unila, M. Fakih, belum memberikan konfirmasi terkait keterlibatan tersebut.
Kasus ini juga menarik perhatian H. Kemari, SH, seorang advokat yang pernah terlibat dalam pengurusan ganti rugi lahan Register 37 sejak 2021 bersama DPP. H. Kemari, yang kini menjadi anggota DPRD Lampung Timur, telah menghentikan kegiatannya sebagai advokat sejak menjabat Ketua Komisi III.
Kini, warga korban berharap penyidik dapat membongkar praktik manipulasi ini secara menyeluruh, termasuk menyelidiki aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga pendidikan dan penegakan hukum di Lampung.
Editor : Bima Djaendar Moeda
Peran News Akurat dan Terpercaya