Lampung – Anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas kesepakatan larangan impor tepung tapioka oleh Polri, ASDP, dan Pemerintah Pusat. Hal ini ia sampaikan usai penandatanganan kesepakatan harga dan larangan impor tepung tapioka di Kantor Gubernur Lampung pada Senin (23/12/2024).
“Impor tepung tapioka sangat merugikan petani dan pengusaha pabrik singkong,” ujar Wahrul. Ia juga menyebutkan bahwa regulasi pendukung, seperti peraturan daerah (Perda), akan segera dirancang agar kesepakatan ini bersifat final. “Semoga harga yang telah disepakati ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani,” tambahnya.
Pekan sebelumnya, Senin (16/12/2024), Wahrul menyerukan agar aparat kepolisian turun tangan untuk mengawal arahan Presiden Prabowo Subianto. “Arahan Presiden jelas: kesejahteraan petani adalah prioritas utama, harga singkong harus dinaikkan,” tegasnya.
Wahrul juga mengapresiasi ketegasan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang berhasil mendorong pengusaha pabrik tepung tapioka memenuhi keinginan petani dari enam kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, dan Mesuji.
Dalam rapat tersebut, disepakati larangan impor tepung tapioka serta penetapan harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen. Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan petani dan keberlanjutan produksi para pengusaha.
“Kita menyaksikan bersama 29 pengusaha pabrik dan petani singkong dari enam kabupaten menandatangani kesepakatan ini. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh akademisi dan perwakilan pejabat dari kabupaten,” ujar Wahrul. Ia menilai keputusan ini bijaksana dan tegas, sehingga baik petani maupun pengusaha dapat menikmati hasil yang saling menguntungkan.
Perwakilan PT Umas Jaya Agrotama, Willy, menyatakan pihaknya mendukung keputusan ini, terutama terkait pembatasan impor. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya perlu diatur oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, beberapa perwakilan perusahaan menolak menandatangani kesepakatan. Namun, hal tersebut dianggap tidak signifikan karena mereka bukan bagian dari akta perusahaan, menurut Wahrul.
Editor : Hendi Pratama
Peran News Akurat dan Terpercaya