Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dalam upaya penegakan hukum yang tegas, telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Pulung Kencana pada tahun anggaran 2022. Penahanan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam oleh tim penyidik, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Mochamad Iqbal, SH.MH., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH.MH. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengelolaan keuangan pasar tersebut, sehingga merugikan negara.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Tersangka yang berinisial HY saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebelumnya, ia memiliki peran penting dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Koperindag pada tahun 2022 hingga 2023. Posisi-posisi strategis yang pernah dijabat oleh tersangka ini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana sebesar Rp1.100.000.000,- untuk operasional Pasar Pulung Kencana. Namun, dana retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru dikelola secara pribadi oleh pejabat pengelola pasar. Dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran operasional sementara waktu. Setelah anggaran resmi cair, dana retribusi yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigatif untuk menghitung secara cermat besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana. Hasil audit BPK akan menjadi dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka HY.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HY disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, jika perbuatan tersebut tidak terbukti secara hukum, maka tersangka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama
Penghitungan kerugian negara merupakan langkah bijak dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain sebagai dasar untuk menuntut secara perdata maupun pidana pelaku korupsi, perhitungan ini juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. BPK, sebagai lembaga audit tertinggi negara, memiliki peran penting dalam mengungkap dan menghitung kerugian negara, sehingga dapat mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa mendatang.
Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, telah menetapkan HY sebagai tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana. Surat penetapan tersangka dengan nomor PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 telah diterbitkan. Selanjutnya, HY yang juga menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang, resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024. Dugaan penyelewengan dana operasional pasar sebesar Rp 1,1 miliar menjadi dasar penahanan ini.
Peran News Akurat dan Terpercaya