Baru Pensiun 4 April 2024 dan Dirikan Pondok Tahfidz di Natar, Eks Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto Wafat

PERANNEWS.CO.ID – Bandar Lampung – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., meninggal dunia. Nanang Sigit Yulianto wafat di kediamannya di Sleman, Jokjakarta, hari ini Sabtu, 2 November 2024 pukul 09.30 WIB.

Kabar duka ini disampaikan oleh Notaris/PPAT Lampung, Triadi Kurniawan, S.H., M.H.

“Beliau orang baik. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan diterima semua amal ibadahnya,” tutur Triadi.

Dilanjutkan Triadi, sebelum wafat, Nanang Sigit Yulianto sempat mendirikan Pondok Tahfidz Riaayah Adhyaksa di Desa Pemanggilan Natar, Lampung Selatan.

“Beliau sebagai pembina yayasan,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Nanang Sigit Yulianto, 4 April 2024 lalu tepat berusia 60 tahun. Sesuai UU No.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa, pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Nanang sudah memasuki masa pensiun.

sumber : be1lampung.com

BACA JUGA :

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Ajak Kandidat Berkompetisi Sehat

BANDAR LAMPUNG – Dr. Budiyono, S.H., M.H., resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Universitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *